Sentimen
Negatif (100%)
23 Jun 2023 : 18.27
Informasi Tambahan

Agama: Islam

Kasus: mafia tanah, Pemalsuan dokumen

HMI Desak MA Usut Tuntas Mafia Tanah Di Makassar

23 Jun 2023 : 18.27 Views 8

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

HMI Desak MA Usut Tuntas Mafia Tanah Di Makassar

AKURAT.CO Sejumlah orang yang mengatasnamakan Badan Koordinasi Nasional Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (Bakornas LKBHMI PB HMI) mendatangi Gedung Mahkamah Agung di Jakarta pada Rabu (21/6/2023).

Kedatangan mereka lewat aksi damai untuk mendesak MA memberikan atensi terhadap adanya dugaan persekongkolan jahat mafia tanah di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, dengan modus pemalsuan dokumen terhadap perkara yang telah diperiksa dan diputus pada tingkat banding.

Syamsumarlin selaku Direktur Eksekutif Bakornas LKBHMI PB HMI menjelaskan perihal aksi demo pihaknya di MA dikarenakan adanya putusan Pengadilan Tinggi Makassar yang dinilai tidak memberikan rasa keadilan kepada korban.

baca juga:

Dia menjelaskan bahwa ada kejanggalan pada putusan tingkat banding dalam perkara Nomor: 221/PID/2023/PT.MKS di PT Makassar tertanggal 11 Mei 2023 yang telah memutus lepas terdakwa dan menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan penuntut umum namun perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana.

Dari fakta-fakta yang terungkap di dalam pemeriksaan persidangan perkara pidana Nomor: 1557/PID.B/2022/PN.MKS pada Pengadilan Negeri Makassar, putusan pada tingkat banding dinilai tidak memenuhi rasa keadilan bagi korban selaku pihak yang dirugikan.

"Pengadilan Tinggi Makassar telah memberikan rasa ketidakadilan kepada korban yang mana putusannya menyatakan terdakwa terbukti melakukan pemalsuan dokumen tetapi itu tidak dinilai sebagai tindak pidana. Padahal Pengadilan Negeri Makassar menyatakan perbuatan terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggunaan dokumen palsu. Ini yang jadi pertanyaan kita, sehingga kita sampai di Mahkamah Agung," paparnya.

Terdakwa, atas nama Gaddong Dg Ngewa, disebutkan telah melakukan rekayasa dan mempergunakan surat palsu terkait surat objek tanah yang terletak di Tanjung Bunga, Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate, Makassar.

"Ini jelas telah secara nyata merugikan pihak korban/pelapor sehingga majelis hakim memutus perkara pidana Nomor: 1557/PID.B/2022/PN.MKS yang menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu," lanjut Syamsumarlin.

Syamsumarlin mengatakan, perwakilan pengunjuk rasa pun diterima oleh pihak MA dan telah menyampaikan aspirasinya.

"Kita telah diterima oleh perwakilan MA. Kami menyampaikan pernyataan sikap dan sejumlah tuntutan terkait adanya rekayasa dokumen yang kami nilai sebagai bentuk praktek mafia tanah dan mafia pengadilan yang harus kita perangi sama-sama. Selama ini keluarga korban yang punya hak atas tanah tersebut sangat dirugikan. Harapan kita semoga ini jadi peringatan kepada MA agar berpihak kepada keadilan," jelasnya, melalui keterangan yang diterima, Kamis (22/6/2023).

Adapun, pernyataan sikap Bakornas LKBHMI PB HMI antara lain mendesak Ketua MA dan Badan Pengawasan MA memberikan atensi terhadap adanya dugaan persekongkolan jahat mafia tanah dengan modus pemalsuan dokumen terhadap perkara yang telah diperiksa dan diputus pada tingkat banding dalam perkara Nomor: 221/P1D/2023/PT.MKS di PT Makassar; mendesak Komisi Yudisial memeriksa dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) oleh majelis hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara tingkat banding dalam perkara Nomor: 221/PID/2023/PT.MKS di PT Makassar;  mendesak pemerintah dan MA sebagai lembaga kekuasaan kehakiman dan benteng terakhir para pencari keadilan agar memberikan perlindungan dan jaminan kepastian hukum bagi Korban yang telah dirugikan atas perbuatan pelaku sebagaimana terungkap dalam pemeriksaan persidangan perkara pidana Nomor: 1557/PID.B/2022/PN.MKS pada PN Makassar.

Sentimen: negatif (100%)