Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Klaten, Yogyakarta, Solo
Kasus: pembunuhan
Motif Turah Bunuh dan Penggal Kepala Perempuan di Klaten, Sakit Hati Dituduh Curi Uang
Merahputih.com
Jenis Media: News

MerahPutih.com - Turah alias Daud menyerahkan diri ke Polres Klaten setelah melakukan pembunuhan disertai mutilasi terhadap korban berinisial R di Desa Nangsri, Manisrenggo, Klaten, Jawa Tengah
Kapolres Klaten, AKBP Warsono mengatakan, peristiwa pembunuhan terjadi pada Kamis (22/6) pukul 01.30 WIB. Motif pelaku menghabisi nyawa korban secara sadis karena dendam dan sakit hati karena dituding mencuri uang.
Baca Juga
Calon Jemaah Haji Asal Klaten Meninggal Dunia di Pesawat
"Korban dan pelaku merupakan teman kerja. Mereka sehari-hari bekerja di sebuah toko beras di Desa Nangsri dan tinggal dalam satu rumah," kata Warsono, Kamis (22/6).
Turah alias Daud, pelaku pembunuhan disertai mutilasi diperlihatkan saat jumpa pers di Mapolres Klaten, Kamis (22/6). Foto: MP/Ismail
Dia mengatakan pelaku sekitar dua pekan lalu dituduh mengambil uang oleh korban. Tak terima dituduh mengambil uang, pelaku jengkel dan timbul dendam kepada korban.
"Kemudian pelaku ini mempunyai niat untuk menghabisi nyawa korban. Saat terjadi pemadaman listrik, korban menyalakan lilin tiba-tiba didatangi pelaku dan menghabisinya dengan menggorok leher R memakai pisau," katanya.
Baca Juga
PN Klaten Eksekusi 17 Bidang Tanah Milik Warga Terkait Proyek Tol Solo-Jogja
Ia mengatakan tidak hanya itu pelaku juga memotong kepala korban dengan golok. Kejadian itu diketahui warga pada Kamis pagi.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa golok panjang ukuran 40 cm, pisau dapur, kaus warna biru, dan selimut warna biru.
Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Lanang Teguh Pambudi mengatakan, pelaku mendatangi Polsek Klaten Kota untuk menyerahkan diri. Sebelum menyerahkan diri sempat bingung muter-muter di jalan.
"Jadi pelaku ini sempat muter-muter dulu sebelumnya ya. Muter di Jogja, muter di Klaten (terus) berhenti. (Kemudian) datang ke kantor polisi menyerahkan diri," pungkasnya.
Pelaku dijerat Pasal 340 KUH Pidana subsider Pasal 338 KUH Pidana dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun. (Ismail/Jawa Tengah).
Baca Juga
PN Klaten Eksekusi Tanah yang Terkena Jalur Tol Solo-Yogyakarta
Sentimen: negatif (100%)