Sentimen
Negatif (65%)
23 Jun 2023 : 05.31
Informasi Tambahan

Event: Ramadhan

Kasus: Narkoba

Tokoh Terkait
Teddy Minahasa

Teddy Minahasa

Polri Terima Memori Banding Pemecatan Teddy Minahasa

23 Jun 2023 : 05.31 Views 6

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

Polri Terima Memori Banding Pemecatan Teddy Minahasa

AKURAT.CO, Polri telah menerima memori banding dari mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa atas putusan sidang etik Komite Kode Etik Polri (KKEP) yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

"Hari ini, Kamis 22 Juni 2023, memori banding TM telah diterima," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (22/6/2023).

Ramadhan enggan berspekulasi terkait memori banding Teddy. Sidang komisi banding akan disiapkan Biro Wabprof dan Divisi Hukum Polri tetap mempersiapkan

baca juga:

"Ya, akan dipelajari dulu ya tentunya," kata Ramadhan.

Sebelumnya, KKEP menetapkan Irjen Teddy Minahasa melanggar kode etik kepolisian. Sidang etik memberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH Teddy Minahasa dari Polri karena terlibat dalam kasus peredaran narkoba.

"Putusan sidang Komisi Kode Etik Polri yang pertama yaitu sanksi etika, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," kata Brigjen Ahmad Ramadhan membacakan putusan, Selasa (30/5/2023).

"Dan sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," sambungnya.

Pasal yang dinilai telah dilanggar oleh Teddy Minahasa adalah Pasal 13 ayat 1 pp 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b pasal 5 ayat 1 huruf c.[]

Sentimen: negatif (65.3%)