Catat! Aturan Baru Bikin SIM 2023, Cek Syarat Dan Caranya
Akurat.co
Jenis Media: News

AKURAT.CO Permohonan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru kini diwajibkan memiliki sertifikat mengemudi yang diterbitkan oleh lembaga pelatihan. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Indonesia (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Aturan Baru Bikin SIM
Aturan baru bikin SIM tersebut tertuang dalam Perpolri Nomor 2 Tahun 2023. Perpolri ini diteken Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo per 8 Februari 2023.
Total ada 9 poin dalam Pasal 7 Perpolri tersebut tentang persyaratan sertifikat verifikasi dari sekolah mengemudi. Berikut isi Pasal 7 poin 3 dan 3a:
baca juga:
Poin 3: "Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dengan memperlihatkan yang aslinya"
Poin 3a: "Melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri"
Aturan baru itu dibuat bukan tanpa alasan. Syarat surat hasil verifikasi dari sekolah mengemudi agar melahirkan kualitas pengendara yang lebih baik.
Syarat Buat SIM Baru
Sebagaimana Pasal 9 beleid yang sama, penjelasan mengenai syarat bikin SIM terbaru bagi pemohon perseorangan dan umum adalah sebagai berikut.
- Mengisi dan menyerahkan formulir registrasi SIM secara manual atau melampirkan tanda bukti pendaftaran elektronik.
- Melampirkan fotokopi dan menunjukkan identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik bagi Warga Negara Indonesia (WNI) atau dokumen yang diberikan pihak keimigrasian untuk Warga Negara Asing (WNA).
- Melampirkan sertifikat lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi serta memperlihatkan aslinya. Sertifikat pendidikan dan pelatihan mengendarai kendaraan bermotor diterbitkan oleh lembaga terakreditasi paling lama 6 bulan sejak diberikan.
- Menyerahkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi terakreditasi, bagi pengendara dari kalangan pemohon SIM perorangan yang tidak melakukan proses pendidikan dan pelatihan atau dengan kata lain belajar sendiri.
- Menyerahkan fotokopi surat izin kerja asli dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bagi WNA yang bekerja di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
- Mengikuti perekaman biometrik meliputi pencatatan sidik jari (fingerprint) dan pengenalan wajah (face recognition) maupun retina mata.
- Melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
- Menyerahkan bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagai salah satu syarat buat SIM baru.
Syarat Lembaga Sekolah Mengemudi
Berikut kriteria lembaga sekolah mengemudi yang dimaksud:
1. Persyaratan administrasi kelembagaan
2. Sarana dan prasarana pendidikan dan latihan, termasuk sirkuit latihan dan kendaraan latihan
3. Sumber daya manusia termasuk para instruktur yang berkompeten dan bersertifikat cukup
4. Materi pendidikan dan pelatihan, setidaknya meliputi:
Pengetahuan dasar aspek teknis kendaraan Pengetahuan tentang Undang-Undang Lalu Lintas, Peraturan, rambu dan marka jalan Pemahaman tentang persepsi bahaya serta tata cara defensive driving Etika berkendara Latihan untuk persiapan mengikuti Uji Teori dan Uji Praktek SIM.
Adapun sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 3 dan angka 3a direkam dalam pangkalan data sebagai bagian dari basis data SIM Korlantas Polri.
Untuk syarat lainnya, masih sama seperti sebelumnya yaitu harus mengikuti dan lulus ujian teori dan ujian praktik. Syarat ini berlaku untuk seluruh pembuatan SIM baru yaitu SIM A, BI, BII, BIII, C, CI, CII, D, dan DI.
Sentimen: positif (99.5%)