Sentimen
Bansos 185,23 Miliar DIkatakan Tak Tepat Sasaran, Bagaimana Bisa?
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

AYOBANDUNG.COM - Bantuan sosial (bansos) baik berupa uang, barang dan jasa sudah kerap diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat.
Namun rupanya terdapat temuan bahwa bansos yang sudah disalurkan senilai Rp185,23 miliar tak tepat sasaran.
Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) melakukan pendalaman pada pengelolaan belanja bansos Kementerian Sosial (Kemensos) dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Baca Juga: Sempat Bikin Heboh, Harga Kripto PI Rontok 93%
BPK kemudian menemukan 25 temuan yang mencakup 34 permasalahan diduga terkait realisasi dan penyaluran bantuan sosial yang tidak optimal.
Informasi tersebut tercantum dalam laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2022.
Masalah yang dimaksud diantaranya program Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang belum terdistribusi.
Sellanjutnya ada program Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tidak melaksanakan transaksi bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH).
Baca Juga: Mendulang Rupiah dari Hobi, Dewi Nuraeni Berhasil Kembangkan Jenama Salamina Jewellery
Selain itu termasuk juga Program Sembako yang belum ditindaklanjuti.
Program-program tersebut belum dilaksanakan sehingga terjadi kekurangan penerimaan negara sebesar Rp165,03 triliun dan dana kembali ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL).
Pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK juga menemukan masalah dalam ketepatan penyaluran bantuan.
Seperti penetapan dan penyaluran bantuan sosial Program Sembako, BLT Migor, dan/atau BLT BBM yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Baca Juga: Presiden Tetapkan Besaran Gaji PNS Naik Tahun ini, Berapa Persen Naiknya? PNS Catat ini!
Beberapa masalah lainnya termasuk penyaluran bantuan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), pendamping sosial, tenaga kerja dengan upah di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Kemudian masalah juga ditemukan pada penerima bantuan yang terindikasi meninggal dunia, memiliki jabatan/usaha terdaftar di database AHU, serta indikasi penerimaan bantuan ganda.
Lebih lanjut, terkait Program Keluarga Harapan (PKH), terdapat beberapa permasalahan seperti penerimaan bantuan yang masih berlanjut dari tahun 2021, penerima yang sebenarnya sudah mampu, penerima yang telah lulus program PKH, penerima yang menolak bantuan, penerima ASN yang telah mengajukan pengunduran diri, dan penerima yang tidak pernah mengambil Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan buku tabungan namun masih tercatat sebagai penerima bantuan.
Baca Juga: Resep Citul, Aci Tulang yang Viral di TikTok, Cocok Jadi Cemilan Sore
Hasil pemeriksaan ini menunjukkan indikasi bahwa penyaluran bantuan sosial sebesar Rp185,23 miliar tidak tepat sasaran, seperti yang tertera dalam laporan IHPS.
BPK telah memberikan rekomendasi langsung kepada Menteri Sosial terkait masalah realisasi dan penyaluran bantuan.
Rekomendasi tersebut mencakup instruksi kepada Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial serta Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial untuk mengawasi bantuan sosial secara lebih optimal.
Menteri Sosial juga diminta memberikan sanksi sesuai peraturan kepada bank penyalur yang lalai dalam menyampaikan laporan.
Baca Juga: BRISpot, Permudah Kerja Mantri di Lapangan
Bank penyalur juga diperintahkan untuk mengembalikan dana bantuan yang belum terdistribusi pada Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebesar Rp165,03 miliar.
Untuk diketahui, Kemensos dan kemenaker selama pemeriksaan sudah mengikuti arahan BPK dengan menyerahkan aset atau menyetorkan ke kas negara sebesar Rp 376,48 miliar, sesuai yang terungkap dalam laporan IHPS II 2022.
Sentimen: positif (100%)