Sentimen
Positif (66%)
22 Jun 2023 : 08.52
Partai Terkait

Tenaga Honorer Penyelenggara Pemilu Dihapus, Menteri PAN-RB Didesak Keluarkan Kebijakan Khusus

22 Jun 2023 : 08.52 Views 28

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

Tenaga Honorer Penyelenggara Pemilu Dihapus, Menteri PAN-RB Didesak Keluarkan Kebijakan Khusus

AKURAT.CO  Rencana penghapusan tenaga honorer di lingkungan lembaga penyelenggaraan pemilu harus dianulir. Pasalnya, jika tenaga honorer diganti dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari lembaga lain dikhawatirkan dapat mengganggu tahapan pemilu yang semakin dekat.

Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Nurlia Diah Paramita meminta pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) harus mengeluarkan kebijakan khusus soal rencana pengahapusan tenaga honorer penyelenggara pemilu.

"Perlu ditinjau ulang dengan memperhatikan kondisi dan situasi khusus," kata Nurlia dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi di Jakarta, Rabu (21/6/2023).

baca juga:

Pertimbangan lainnya untuk tenaga honorer penyelenggara pemilu karena mayoritas pegawainya sudah memiliki pengalaman mumpuni dalam melaksanakan tugas dibidang kepemiluan. Oleh sebab itu, keberadaan tenaga honorer di lingkungan penyelenggara pemilu sangat dibutuhkan.

"Memiliki pengalaman pada pelaksanaan pemilu sebelumnya, dan telah mendapatkan banyak pembinaan sebelum pelaksanaan pemilu dimulai," ujarnya.

Lebih lanjut dia menuturkan salah satu indikator suksesnya pemilu 2024 terletak pada pundak tenaga honorer penyelengga pemilu. Karena perjalanan pemilu juga membutuhkan sumber daya manusia yang berpengalaman dan mumpuni di dibidangnya.

"Sukses dan lancarnya pemilu tentu saja sejalan dengan optimalnya dukungan SDM," tuturnya.

Sebanyak 7.551 staf Komisi Pemilihan Umum (KPU) menanti cemas keputusan rencana penghapusan pegawai honorer pada lembaga penyelenggara pemilu.

Anggota KPU, Parsadaan Harahap mengatakan nasib ribuan staf di lingkungan KPU baik Provinsi dan Kabupaten/Kota akan diumumkan oleh Komite Aparatur Sipil Negera (KASN) pada 28 November 2023 mendatang.

"Pegawai non ASN sampai dengan 20 Juni 2023 di lingkungan Setjen KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebanyak 7.551 orang," kata Parsadaan kepada wartawan, Selasa (20/6/2023).

Untuk mengatasi kemungkinan pengurangan staf non ASN, pihaknya terus menjalani komunikasi intens agar kebutuhan SDM dalam menghadapi pemilu 2024 dapat tercukupi.

"KPU terus berkoordinasi dengan stakeholder terkait untuk memenuhi kebutuhan SDM KPU melalui jalur pengangkatan P3K dan CPNS," ujar Ketua Divisi SDM KPU RI.

Sentimen: positif (66%)