Sentimen
Positif (99%)
22 Jun 2023 : 07.42
Informasi Tambahan

Event: Idul Adha 1441 Hijriah

Partai Terkait
Tokoh Terkait

3 Tabel Tukin PNS yang Jumlahnya Tembus Rp40 Juta Lebih, Atas Peraturan Presiden Jokowi, Anda Dapat Berapa?

22 Jun 2023 : 07.42 Views 9

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

3 Tabel Tukin PNS yang Jumlahnya Tembus Rp40 Juta Lebih, Atas Peraturan Presiden Jokowi, Anda Dapat Berapa?

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- CEK 3 tabel Tukin PNS meliputi BPKP, KemenPAN RB, dan KPPN/BPPN yang sudah ditetapkan oleh Presiden melalui Perpres.

Adapun 3 tabel Tukin PNS tersebut, jumlahnya tembus Rp40 juta lebih yang ditetapkan pada Perpres masing-masing.

Atas ketetapan Presiden tersebut, simak 3 tabel Tukin PNS terbaru untuk ketiga Kementerian yang membuat para pegawainya senyum lebar khususnya yang punya kelas jabatan tinggi.

Baca Juga: Besaran Tambahan Gaji PNS 2X Lipat dari Tunjangan Jelang Idul Adha Juni 2023 untuk yang Melaksanakannya!

Pertama, daftar tabel Tukin PNS untuk 17 Kelas Jabatan yang bekerja di lingkungan Badan Keuangan dan Pembangunan atau Tukin BPKP yang diatur pada Perpres Nomor 34 Tahun 2023:

Tabel tunjangan kinerja PNS di lingkungan BPKP. (Perpres Nomor 34 Tahun 2023)

Kedua, daftar tabel Tukin PNS untuk 17 Kelas Jabatan yang bekerja di Lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang diatur pada Perpres Nomor 33 Tahun 2023:

Tabel tunjangan kinerja PNS KPPN/BPPN. (Perpres Nomor 33 Tahun 2023)

Ketiga, daftar tabel Tukin PNS untuk 17 Kelas Jabatan untuk PNS yang bekerja di Lingkungan Kementerian PAN RB yang mana sudah diatur pada Perpres Nomor 32 Tahun 2023:

Tabel tunjangan kinerja di Kementerian PANRB. (Perpres Nomor 32 Tahun 2023)

Itulah 3 tabel Tukin PNS meliputi BPKP, MenPAN RB, dan KPPN/BPPN yang sudah ditetapkan oleh Presiden melalui Perpres masing-masing untuk ketiganya.

Baca Juga: Presiden Tetapkan Besaran Gaji PNS Naik Tahun ini, Berapa Persen Naiknya? PNS Catat ini!

Diketahui bahwasannya pemberian tunjangan kinerja bagi ketiga Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Kementerian dan Lembaga tersebut akan diberikan untuk setiap bulan.

Tentunya ini menjadi sebuah keberuntungan bagi ASN khususnya PNS yang bekerja pada Kementerian dan Lembaga yang sudah menjadi prioritas Pemerintah.

Sementara itu, adapun wacananya mengenai perubahan skema pencairan tunjangan kinerja untuk PNS.

Sistem yang nantinya akan dijalankan adalah sistem penggajian tunggal atau sistem single salary.

Baca Juga: Terbongkar! 4 Bansos Rp 185,23 Miliar Tersalurkan Ke PNS hingga Pekerja Upah di Atas UMK, BPK Tindak Tegas

Pemberlakuan sistem ini tentunya akan berpengaruh pada beberapa jenis tunjangan yang selama ini didapatkan oleh abdi negara.

Sebab, beberapa jenis tunjangan lainnya akan dihapuskan dan tidak diberlakukan.

Namun, ditengah wacana perubahan pemberian gaji kepada PNS ini, Presiden justru menaikkan jumlah tunjangan kinerja untuk ketiganya.

Lantas seperti apa tindak lanjutnya nanti, saat ini Perpres tersebut telah ditetapkan pada 13 Juni 2023.

Itulah 3 tabel Tukin PNS meliputi BPKP, MenPAN RB, dan KPPN/BPPN yang sudah ditetapkan oleh Presiden melalui Perpres.***

Sentimen: positif (99.7%)