Sentimen
Positif (91%)
22 Jun 2023 : 04.33
Informasi Tambahan

Event: Idul Adha 1441 Hijriah

Tunjangan PNS Ini Ternyata Gak Cuma Cair Jelang Idul Adha, Tetap Cair dengan Hitungan Per Hari Bahkan Per Jam!

22 Jun 2023 : 04.33 Views 11

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Tunjangan PNS Ini Ternyata Gak Cuma Cair Jelang Idul Adha, Tetap Cair dengan Hitungan Per Hari Bahkan Per Jam!

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Ketentuan pencairan tunjangan PNS bukan hanya untuk jelang Idul Adha Juni 2023.

Berbagai tunjangan dari Pemerintah Indonesia diberikan untuk ASN, seperti pemberian gaji 13.

Saat ini yang sedang dinantikan adalah pencairan jenis tunjangan PNS jelang Idul Adha Juni 2023, namun itu merupakan jenis tunjangan yang sebenarnya diberikan dengan hitungan bulanan, per jam, dan ketentuan lainnya.

Baca Juga: Presiden Tetapkan Besaran Gaji PNS Naik Tahun ini, Berapa Persen Naiknya? PNS Catat ini!

Pemerintah telah mencairkan beberapa jenis tunjangan bagi Pegawai Negeri Sipil sebelumnya, seperti gaji 13.

Pemberian gaji 13 2023 sendiri sudah dilaksanakan sejak awal Juni 2023 sesuai ketentuan pada PP Nomor 15 Tahun 2023 dan PMK Nomor 39 Tahun 2023.

Beberapa tunjangan yang melekat saat pencairan gaji ke 13 seperti tunjangan keluarga, umum, kinerja, dan tambahan penghasilan.

Pemberian dan pencairan gaji 13 PNS dan Pensiunan hanya diberikan sekali saja oleh Pemerintah karena bertujuan untuk membiayai pendidikan saat masuk tahun ajaran baru.

Baca Juga: Sempat Bikin Heboh, Harga Kripto PI Rontok 93%

Sementara itu, sesuai ketentuan pada pemberian tunjangan Idul Adha yang dimaksudkan pada PMK Nomor 49 Tahun 2023 adalah 3 jenis tunjangan diberikan untuk setiap bulannya.

Adapun besaran tunjangan yang diberikan kepada PNS oleh Pemerintah selain pemberian gaji ke-13 setahun sekali, yaitu:

Pertama untuk pemberian tunjangan makan:

1. Golongan I Rp35.000 per hari

Baca Juga: Bansos 185,23 Miliar DIkatakan Tak Tepat Sasaran, Bagaimana Bisa?

2. Golongan II Rp35.000 per hari

3. Golongan III Rp37.000 per hari

4. Golongan IV Rp 41.000 per hari

Baca Juga: Besaran Tambahan Gaji PNS 2X Lipat dari Tunjangan Jelang Idul Adha Juni 2023 untuk yang Melaksanakannya!

Kedua, tunjangan lembur:

1. Golongan I: Rp18.000 per jam

2. Golongan II: Rp24.000 per jam

3. Golongan III: Rp30.000 per jam

Baca Juga: Resep Citul, Aci Tulang yang Viral di TikTok, Cocok Jadi Cemilan Sore

4. Golongan IV: Rp36.000 per jam

Ketiga, tunjangan paketan data internet atau tunjangan komunikasi

Pejabat setingkat Eselon I dan II atau yang setara Rp400.000 per bulan

Pejabat Setingkat Eselon III atau yang setara ke bawah Rp200.000 per bulan

Jadi, itulah ketentuan pencairan tunjangan PNS cair bukan hanya untuk jelang Idul Adha Juni 2023, karena diperhitungkan setiap bulan dan setiap jamnya yang membedakannya dengan pencairan dan pemberian gaji 13 yang hanya sekali setahun saja.***

Sentimen: positif (91.4%)