Sentimen
Positif (64%)
22 Jun 2023 : 03.33
Tokoh Terkait
Kombes Latif Usman

Kombes Latif Usman

Aturan Baru Membuat SIM, Wajib Punya Sertifikat Belajar Mengemudi

22 Jun 2023 : 03.33 Views 16

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

Aturan Baru Membuat SIM, Wajib Punya Sertifikat Belajar Mengemudi

AKURAT.CO, Polda Metro Jaya menerapkan aturan baru syarat pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM). Untuk bisa mengikuti ujian pembuatan SIM pemohon harus menyertakan sertifikat belajar menyetir.

"Ya, dia harus sudah memiliki keahlian karena kalau ujian itu kan hanya menguji saja, tapi keahlian ini sebetulnya sudah mereka siapkan," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman di Jakarta, Rabu (21/6/2023).

Dia menjelaskan aturan baru tersebut sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Sertifikasi mengemudi sendiri akan dikeluarkan melalui Indonesia Safety Driving Centre (ISDC).

baca juga:

"Tentu ada yang namanya ISDC. Sudah kita siapkan seperti di Serpong untuk melakukan pelatihan, dan ya itu lah kami sarankan untuk pelatihan," jelasnya.

Dengan melakukan pelatihan, maka kata Latif, seseorang akan mempunyai dasar kemampuan untuk mengemudi dan membuktikan bahwa orang tersebut memang layak untuk memiliki SIM.

"Sertifikasi mengemudi itu untuk membuktikan bahwa dia memang sudah belajar melalui sekolah mengemudi, sehingga akan dikeluarkan surat sertifikasi mengemudi itu," pungkasnya.[]

Sentimen: positif (64%)