Sentimen
Positif (49%)
21 Jun 2023 : 12.35

KPU Dituntut Profesional Dan Taat Hukum Soal Penghapusan LPSDK

21 Jun 2023 : 12.35 Views 12

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

KPU Dituntut Profesional Dan Taat Hukum Soal Penghapusan LPSDK

AKURAT.CO  Mantan anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Ida Budhiati mengecam langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghapuskan kewajiban partai politik peserta pemilu mengirimkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK).

Menurut Ida, penghapusan LPSDK tidak sesuai dengan semangat kerja penyelenggara untuk menghadirkan pemili yang jujur, adil, transparan dan berintegritas. Penghapusan LPSDK dinilainya sebagai pelanggaran hukumpemilu.

"KPU harus kerja profesional, tertib hukum dan tidak menimbulkan konflik," kata Ida kepada wartawan, Selasa (20/6/2023).

baca juga:

Ida menerangkan sejak tahun 2014 LPSDK sudah digunakan dalam penyelenggaraan pemilu. LPSDK menjadi instrumen penting untuk memastikan akuntabilitas sumber dana kampanye peserta pemilu.

"KPU itu mesti kerja profesional dalam membuat peraturan. Tidak saling kontradiktif antara peraturan dengan juknisnya (petunjuk teknis)," ujar Ida.

Ida menegaskan, tidak sepatutnya KPU membuat juknis yang tidak diatur dalam Peraturan KPU (PKPU). Seperti pada rencana penggunaan daily update untuk menggantikan posisi LPSDK yang merupakan aturan wajib.

"Harus direnungkan kembali oleh KPU soal profesionalitas, tertib hukum. Yang artinya harus sejalur dalam menyusun peraturan dan juknisnya," pungkasnya.[]

Sentimen: positif (49.2%)