Sentimen
Negatif (100%)
21 Jun 2023 : 07.07
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Tangerang

Kasus: Pemalsuan dokumen

PN Jaksel Didesak Sidangkan Kasus Dugaan Penipuan Investasi Kondominium

21 Jun 2023 : 07.07 Views 15

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

PN Jaksel Didesak Sidangkan Kasus Dugaan Penipuan Investasi Kondominium

AKURAT.CO Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH) mendesak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) segera menggelar sidang kasus dugaan penipuan investasi kondominium di Bali.

Ketua KPMH, Aulia Fahmi mengatakan, diduga kasus tersebut melibatkan Sutrisno Lukito. Diketahui, saat ini Sutrisno Lukito juga sedang menjalani sidang di PN Tangerang sebagai terdakwa kasus dugaan secara bersama-sama memalsukan dokumen surat tanah di Kelurahan Dadap, Kebupaten Tangerang.

Informasinya, kata Fahmi, dalam kasus dugaan penipuan investasi tersebut, terdapat korban bernama Robi yang diajak berinvestasi jangka panjang melalui pembangunan kondominium yang berlokasi di Bali oleh Sutrisno Lukito.

baca juga:

Tak tanggung-tanggung, lanjutnya, korban telah menyetorkan uang sebesar Rp14,683,200,000 untuk 10 unit condotel dengan cashback sebesar Rp302.400.000 per unit.

“Akan tetapi hingga saat ini, 10 unit condotel yang dibeli korban melalui Sutrisno Lukito tidak pernah diterima. Saat korban berusaha mencari kebenaran, diketahui bahwa tanah yang digunakan bukan peruntukannya dan IMB yang ditunjukkan diduga palsu,” kata Fahmi dalam keterangan persnya, Selasa (20/6/2023).

Di sisi lain, Fahmi menyinggung soal klaim Sutrisno Lukito yang dikriminalisasi karena menjadi pesakitan di meja hijau agas dugaan pemalsuan dokumen.

Menurut Fahmi, melakukan pembelaan dengan teriak-teriak menjadi korban kriminalisasi merupakan cara seorang mafia untuk lepas dari jeratan hukum. Istilah kriminalisasi kasus sudah terlalu usang alias bukan zamannya.

Oleh sebab itu, Fahmi menegaskan, Sutrisno Lukito harus dituntut dan dihukum berat atas kasus yang menjeratnya.

“KPMH mendesak PN Jaksel segera menyidangkan dugaan kasus penipuan investasi tersebut dan menuntut serta menghukumnya dengan hukuman maksimal,” tegas Fahmi.[]

Sentimen: negatif (100%)