Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Tipikor, HAM, korupsi
Tokoh Terkait
Sempat Buron, Nilai Dugaan Pencucian Uang Eks Bupati Memberamo Tengah Rp210 M
Solopos.com
Jenis Media: News

SOLOPOS.COM - Setelah buron berbulan-bulan, Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak akhirnya ditangkap aparat KPK, Minggu (19/2/2023). (Antara)
Solopos.com, JAKARTA — KPK menyebut nilai dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Bupati Mamberamo Tengah, Papua Pegunungan nonaktif Ricky Ham Pagawak mencapai Rp210 miliar.
Penyidik lembaga antirasuah itu sudah melakukan penyitaan berbagai aset bernilai ekonomis milik tersangka Ricky Ham Pagawak.
PromosiCucok Bun! Belanja Makeup di Tokopedia Sekarang Bisa Dicoba Meski Lewat Online
Aset yang disita antara lain apartemen, 18 bidang tanah beserta bangunan di atasnya dengan luas yang bervariasi, tujuh unit kendaraan roda empat berbagai merk dan sejumlah uang yang nilai totalnya mencapai ratusan juta rupiah.
“Kalau kita berbicara mengenai TPPU-nya dari perkara dengan tersangka RHP ini kurang lebih senilai Rp210 miliar,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (20/6/2023).
Ali Fikri mengatakan penerapan pasal TPPU tersebut dilakukan dalam rangka meningkatkan efek jera penindakan korupsi.
Barang hasil sitaan selanjutnya dirampas untuk negara dalam rangka pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.
“Para koruptor itu kan takut kalau dimiskinkan, sehingga dioptimalkan penyitaan berbagai aset yang diduga hasil dari korupsi yang kemudian kami terapkan dengan pasal tindak pidana pencucian uang. Nanti seluruh aset yang dilakukan penyitaan itu tentu akan dituntut akan dirampas untuk negara oleh Jaksa KPK pada proses persidangannya,” ujarnya seperti dikutip Solopos.com dari Antara.
KPK telah menetapkan Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua Pegunungan.
Setelah melakukan pengembangan kasus, KPK kemudian menetapkan kembali Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka kasus dugaan TPPU.
Ricky Ham Pagawak sempat menghilang dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK sejak 15 Juli 2022.
Ricky Ham Pagawak sempat melarikan diri ke Papua Nugini selama tujuh bulan.
Pelarian Ricky Ham berakhir setelah penyidik KPK mendeteksi keberadaannya di Indonesia pada awal Februari 2023, hingga akhirnya ditangkap di Abepura pada 19 Februari 2023.
Selain Ricky Ham, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain dari pihak swasta selaku pemberi suap, yakni Direktur Utama PT Bina Karya Raya Simon Pampang, Direktur PT Bumi Abadi Perkasa Jusieandra Pribadi Pampang, serta Direktur PT Solata Sukses Membangun Marten Toding.
Sentimen: negatif (99.9%)