Sentimen
Positif (88%)
20 Jun 2023 : 05.17

27 Guru di Kalimantan Tengah menjadi Penjabat Kepala Desa karena Kosong

20 Jun 2023 : 05.17 Views 16

Solopos.com Solopos.com Jenis Media: News

27 Guru di Kalimantan Tengah menjadi Penjabat Kepala Desa karena Kosong

SOLOPOS.COM - Sekda Seruyan Djainu’ddin Noor. (ANTARA/HO-Prokom Seruyan)

Solopos.com, JAKARTA — Sebanyak 27 guru di Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah menjadi penjabat kepala desa untuk mengisi kekosongan kepemimpinan di desa-desa tersebut.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Seruyan, Djainu’ddin Noor mengatakan jumlah desa yang saat ini dijabat oleh penjabat kepala desa sebanyak 49 desa dari 97 desa.

PromosiCucok Bun! Belanja Makeup di Tokopedia Sekarang Bisa Dicoba Meski Lewat Online

Ada satu desa yang dijabat pelaksana harian kepala desa dan untuk kades definitif berjumlah 47 orang.

“Menurut data dan penjelasan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DMPMDes) Kabupaten Seruyan yang kami terima, ada sebanyak 27 orang penjabat kades yang berasal dari guru,” katanya di Kuala Pembuang, Senin (19/6/2023).

Pernyataan Djainu’ddin Noor itu menanggapi Pemandangan Umum Fraksi Keadilan Demokrasi Bangsa (Kedesa) Amanat Pembangunan Rakyat (Ampera) DPRD Seruyan.

Fraksi tersebut mempertanyakan kepada pemerintah daerah tentang jumlah desa di Kabupaten Seruyan yang dijabat oleh penjabat kades serta jumlah tenaga kesehatan atau guru yang diangkat sebagai penjabat kades.

Dia menambahkan pihaknya telah mengusulkan penyesuaian regulasi pemilihan kepala desa bahwa Peraturan Daerah (Perda) Seruyan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa (Kades) perlu dilakukan penyesuaian.

Ia mengatakan pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa sebagai landasan bagi daerah dalam melaksanakan pilkades.

“Ini artinya, Perda Seruyan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pelantikan, dan Pemberhentian kades perlu penyesuaian sehingga regulasi pelaksana ke depan bisa maksimal dan desa-desa yang masih dijabat penjabat bisa segera dijabat kades definitif,” tutupnya seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Sentimen: positif (88.9%)