Sentimen
Positif (97%)
17 Jun 2023 : 20.53
Informasi Tambahan

Event: Ibadah Haji

Kab/Kota: Madinah, Jeddah, Solo

Kasus: kecelakaan

Tokoh Terkait
Subhan

Subhan

Klaim Asuransi Jiwa Dikirim ke Rekening Jemaah Haji Bukan Ahli Waris

17 Jun 2023 : 20.53 Views 8

Merahputih.com Merahputih.com Jenis Media: News

Klaim Asuransi Jiwa Dikirim ke Rekening Jemaah Haji Bukan Ahli Waris

MerahPutih.com - Kementerian Agama memastikan asuransi jiwa bagi peserta haji yang wafat akan ditransfer ke rekening peserta haji, sehingga akan memudahkan bagi ahli waris dalam mengurus pencairan.

Asuransi meng-cover sejak masuk asrama embarkasi sampai pulang kembali ke debarkasi haji.

Baca Juga:

Skema Pergerakan Jemaah Saat Puncak Ibadah Haji

Tidak hanya asuransi jiwa, sebagai wujud negara hadir dalam memberikan rasa aman juga nyaman bagi jemaah haji Indonesia dalam beribadah di Tanah Suci, mereka juga terjamin asuransi kecelakaan.

"Nantinya, pihak perusahaan asuransi akan membayar klaim melalui transfer rekening peserta haji. Jadi, keluarga hanya perlu melakukan proses pencairan," kata Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 1444 H/2023 M Subhan Cholid, di Mekkah, Arab Saudi, Sabtu.

Subhan menjelaskan, asuransi akan ditransfer ke bank penerima setoran awal peserta haji dan bisa mulai diproses setelah selesainya operasional penyelenggaraan haji awal Agustus 2023.

"Untuk memudahkan, pengurusan asuransi sepenuhnya dilakukan oleh Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah," kata Subhan.

Sampai Sabtu, tercatat ada 77 peserta haji Indonesia yang wafat di Madinah, Mekkah, Jeddah, dan di pesawat dalam perjalanan dari Tanah Air menuju Arab Saudi.

"Asuransi meng-cover sejak jamaah masuk asrama embarkasi haji sampai jemaah pulang kembali ke debarkasi haji," kata Subhan.

Subhan menyebutkan lima ketentuan asuransi jiwa dan kecelakaan bagi jemaah haji Indonesia 1444 H:

1. Jemaah wafat diberikan asuransi sebesar minimal biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) per embarkasi.

2. Jemaah wafat karena kecelakaan diberikan dua kali Bipih per embarkasi.

3. Jemaah kecelakaan yang mengalami cacat tetap diberikan santunan dengan besaran yang bervariasi antara 2,5 persen sampai 100 persen Bipih per embarkasi.

4. Pengurusan asuransi dilakukan oleh Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Pihak perusahaan asuransi akan membayar klaim melalui transfer ke rekening jemaah.

5. Asuransi meng-cover sejak jemaah masuk asrama embarkasi haji sampai jemaah pulang kembali ke debarkasi haji.

Baca Juga:

Embarkasi Solo Berangkatkan 1.405 Jemaah Haji Tambahan 18 Juni

Sentimen: positif (97.7%)