Sentimen
Informasi Tambahan
Agama: Islam
Event: Idul Adha 1441 Hijriah
Asyik! Selain Dapat Jatah Tunjangan Biaya Makan, Gaji PNS Juni 2023 Membengkak Berkat Tunjangan Ini
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Selain dapat jatah tunjangan PNS untuk biaya makan, gaji PNS membengkak akan bulan ini berkat dua jenis tunjangan lainnya.
Silakan dicek Anda dapat berapa untuk tunjangan lainnya yang membuat gaji PNS membengkak bulan Juni 2023 jelang Idul Adha?
Kabar baik untuk setiap golongan Pegawai Negeri Sipil yang akan mendapatkan jatah tunjangan PNS yang jumlahnya lebih dari Rp1 juta.
Baca Juga: Tunjangan PNS Jelang Idul Adha Siap Terima Rp1,2 Juta, Cek Golongannya Kamu Dapat Berapa?
Tentunya bagi PNS golongan 1-4 akan semakin berbahagia berkat penerimaan jenis tunjangan di antaranya, tunjangan makan, tunjangan komunikasi berupa paketan internet untuk dua jenis Eselon, dan tunjangan lembur.
Diatur dalam Permenkeu Nomor 49 Tahun 2023, besaran jumlah tunjangan yang siap diterima masing-masing golongan pada bulan ini berbeda-beda.
Mengingat, perayaan Idul Adha bagi umat Islam sudah dekat, maka pencairan tunjangan inipun dinantikan oleh setiap Pegawai Negeri Sipil.
Disamping gaji pokok yang siap diterima, tunjangan makan menjadi jatah untuk keempat golongan PNS, dan dua jenis tunjangan lainnya ini menjadi khusus diberikan lantaran beban kerja dan pangkatnya.
Baca Juga: Besaran Tambahan Gaji PNS Jelang Idul Adha, PNS ini Jumlahnya Naik 10 Kali Lipat
Tunjangan PNS yang siap menjadikan gaji PNS bulan ini membengkak, di antaranya adalah sebagai berikut:
Uang makan setiap bulan bagi Golongan I dan II sebesar Rp35.000 per hari Uang makan setiap bulan bagi Golongan III sebesar Rp37.000 per hari Uang makan setiap bulan bagi Golongan IV sebesar Rp41.000 per hari
Selamat kepada PNS yang siap menerima uang tunjangan makan jelang Idul Adha tahun ini yang tentunya menjadikan gaji PNS bulanannya jadi bengkak lebih dari Rp1 juta.
Selain itu, berikut adalah besaran jenis dua tunjangan lainnya yang akan diterima PNS bulan ini, yaitu:
Tunjangan lembur untuk PNS golongan I senilai Rp18.000 per jam Tunjangan lembur untuk PNS golongan II senilai Rp24.000 per jam Tunjangan lembur untuk PNS golongan III senilai Rp30.000 per jam Tunjangan lembur untuk PNS golongan IV senilai Rp36.000 per jam
Selain itu, untuk tunjangan lainnya seperti tunjangan komunikasi, yang mana khusus diberikan untuk PNS Eselon I dan II bisa dapat Rp400.000 per bulan dan PNS Pejabat setingkat Eselon III atau yang setara ke bawah Rp200.000 per bulan.***
Jadi, itulah jatah yang siap terima oleh Pegawai Negeri Sipil pada bulan ini, yang tentunya berkat adanya tunjangan PNS ini membuat gaji PNS jadi bengkak.***
Sentimen: positif (99.6%)