Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: bandung
Beda Jenis Tunjangan PNS, Abdi Negara ini Khusus Dapat Tambahan Cuan per Jamnya, Siapa Saja?
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Beda jenis tunjangan PNS, abdi negara ini khusus dapat tambahan cuan per jamnya. Siapa saja mereka?
Pemerintah Indonesia memberikan berbagai jenis tunjangan PNS untuk mensejahterakan mereka.
Berkat pemberian tunjangan PNS oleh Pemerintah, gaji PNS alami kenaikan dengan pemberian tambahan cuan per jam nya.
Berdasarkan ketentuannya, Pemerintah mengatur PMK Nomor 49 Tahun 2023 untuk mengatur pemberian ketiga jenis tunjangan.
Ketiga jenis tunjangan ini diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil dengan beberapa perhitungan, baik per bulan dan per jam kerja.
Ketiga jenis tunjangan Pegawai Negeri Sipil yang diberikan oleh Pemerintah ini adalah tunjangan makan yang dihitung per satuan bulan, tunjangan lembur diberikan per satuan waktu atau jam, dan tunjangan komunikasi yang diberikan per satuan bulan.
Baca Juga: Jabar Raih Indeks Keterbukaan Informasi Publik Tertinggi Nasional
Salah satu jenis tunjangan yang dikhususkan oleh Pemerintah adalah diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang menjalankan kerja lembur.
Dari kerja lembur yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil, Pemerintah memberikan sejumlah cuan.
Adapun ketentuan besarnya akan diberikan dari perhitungan per jam lemburnya.
Berikut ketentuan pemberian tunjangan lembur bagi Pegawai Negeri Sipil, sesuai dengan ketentuan Permenkeu Nomor 49 Tahun 2023.
Tunjangan lembur ini akan diberikan oleh Pemerintah untuk keempat jenis golongan Pegawai Negeri Sipil, yaitu golongan satu sampai golongan empat.
Pertama jumlah besaran cuan tambahan dari Pemerintah untuk golongan I senilai Rp18.000 per jam.
Kedua, jumlah besaran cuan tambahan dari Pemerintah untuk golongan II senilai Rp24.000 per jam.
Baca Juga: Wisatawan Keluhkan Jalan Dago Giri Bandung Barat: Bayak Lubang dan Sempit
Ketiga, jumlah besaran cuan tambahan dari Pemerintah untuk golongan III senilai Rp30.000 per jam.
Keempat, jumlah besaran cuan tambahan dari Pemerintah untuk golongan IV senilai Rp36.000 per jam.
Jadi, itulah jenis tunjangan PNS bagi abdi negara yang mendapatkan tambahan cuan per jamnya.***
Sentimen: positif (57.1%)