Ramai Isu Tukin PNS Dihapus, Tunjangan Kinerja PNS Ini Malah Naik Tertinggi Capai Rp41 Juta!
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Ramai isu tukin PNS dihapus, tunjangan kinerja PNS ini alami kenaikan tertinggi capai Rp41 juta.
Di tengah isu tukin PNS dihapus dan diganti dengan single salary membuat para Pegawai Negeri Sipil bingung.
Jika tukin PNS dihapus dan diganti dengan single salary apakah akan merugikan atau menguntungkan?
Baca Juga: Tidak Akan Dihapus! Tukin PNS Justru Naik Drastis pada Sistem Single Salary, Begini Skema Terbaru Menpan RB
Namun, terdapat kabar baik juga bagi PNS di beberapa Instansi Pemerintah ini yang dikabarkan mengalami kenaikan tunjangan kinerja.
Sebelum itu, bagaimana sistemnya jika tukin PNS benar-benar akan dihapus dan diganti dengan single salary?
Tunjangan kinerja merupakan tunjangan yang diterima oleh PNS sebagai bentuk apresiasi karena telah mengabdi kepada masyarakat.
Karena ada isu bahwa tukin PNS akan dihapus di tahun 2024 nanti, mungkin membuat bingung sebagian para ASN.
Baca Juga: Selamat! Tukin PNS Kemenag Alami Kenaikan Sebesar 80 Persen Siap Masuk Rekening, Dijamin Tajir Melintir
Tahun depan Pemerintah rencananya akan menerapkan sistem penggajian PNS dengan single salary.
Single salary merupakan sistem penggajian yang hanya sekali dalam satu bulan.
Artinya, tidak akan ada tunjangan-tunjangan yang biasa diterima oleh PNS di luar gaji pokok.
Namun, PNS tidak perlu khawatir, ternyata sistem penggajian single salary juga bisa menguntukan.
Baca Juga: PNS Makin Sejahtera jika Single Salary Diberlakukan? Tapi Golongan I, II, III, IV Dihapus dan Digantikan Ini
Hal itu dikarenakan gaji yang diterima tiap bulan akan lebih banyak dari biasanya, karena sudah termasuk adanya tunjangan yang disatukan dengan gaji pokok.
Di tengah isu tersebut, ada beberapa Instansi Pemerintah yang tukin PNSnya justru naik tertinggi hingga Rp41 juta.
Ternyata tukin PNS yang akan naik adalah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Perencanaan Pembanungan Nasional (Bappenas) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Kenaikan tukin tersebut sudah ditetapkan dalam tiga peraturan presiden (pepres) yang berbeda untuk masing-masing instansi yang sudah disahkan Jokowi pada 13 Juni 2023.
Untuk mengetahui daftar tukin terbarunya, simak jumlahnya di bawah ini sesuai dengan kelas jabatan.
Baca Juga: LIPUTAN KHUSUS HAJI 2023: Transit di Madinah, Jemaah Kuota Tambahan Disarankan Tak Berihram dari Embarkasi
Tukin PNS BPKP
Kelas Jabatan 1 Rp2.575.000
Kelas Jabatan 2 Rp3.154.000
Kelas Jabatan 3 Rp3.980.000
Kelas Jabatan 4 Rp4.179.000
Kelas Jabatan 5 Rp4.607.000
Kelas Jabatan 6 Rp4.837.000
Kelas Jabatan 7 Rp5.079.000
Kelas Jabatan 8 Rp6.349.000
Kelas Jabatan 9 Rp7.474.000
Kelas Jabatan 10 Rp8.458.000
Kelas Jabatan 11 Rp10.947.000
Kelas Jabatan 12 Rp12.370.000
Kelas Jabatan 13 Rp13.670.000
Kelas Jabatan 14 Rp21.330.000
Kelas Jabatan 15 Rp24.100.000
Kelas Jabatan 16 Rp32.540.000
Kelas Jabatan 17 Rp41.550.000
Tukin PNS Bappenas
Kelas Jabatan 1 Rp2.575.000
Kelas Jabatan 2 Rp3.154.000
Kelas Jabatan 3 Rp3.980.000
Kelas Jabatan 4 Rp4.179.000
Kelas Jabatan 5 Rp4.607.000
Kelas Jabatan 6 Rp4.837.000
Kelas Jabatan 7 Rp5.079.000
Kelas Jabatan 8 Rp6.349.000
Kelas Jabatan 9 Rp7.474.000
Kelas Jabatan 10 Rp8.458.000
Kelas Jabatan 11 Rp10.947.000
Kelas Jabatan 12 Rp12.370.000
Kelas Jabatan 13 Rp13.670.000
Kelas Jabatan 14 Rp21.330.000
Kelas Jabatan 15 Rp24.100.000
Kelas Jabatan 16 Rp32.540.000
Kelas Jabatan 17 Rp41.550.000
Tukin PNS Kemenpan RB
Kelas Jabatan 1 Rp2.575.000
Kelas Jabatan 2 Rp3.154.000
Kelas Jabatan 3 Rp3.980.000
Kelas Jabatan 4 Rp4.179.000
Kelas Jabatan 5 Rp4.607.000
Kelas Jabatan 6 Rp4.837.000
Kelas Jabatan 7 Rp5.079.000
Kelas Jabatan 8 Rp6.349.000
Kelas Jabatan 9 Rp7.474.000
Kelas Jabatan 10 Rp8.458.000
Kelas Jabatan 11 Rp10.947.000
Kelas Jabatan 12 Rp12.370.000
Kelas Jabatan 13 Rp13.670.000
Kelas Jabatan 14 Rp21.330.000
Kelas Jabatan 15 Rp24.100.000
Kelas Jabatan 16 Rp32.540.000
Kelas Jabatan 17 Rp41.550.000
Itu dia informasi ramai tukin PNS dihapus serta tunjangan kinerja PNS ini yang justru naik hingga capai Rp41 juta.***
Sentimen: negatif (99.2%)