Sentimen
Positif (97%)
17 Jun 2023 : 19.02
Informasi Tambahan

Event: Idul Adha 1441 Hijriah

Kab/Kota: bandung

Tukin PNS Kabarnya Dihapus, Tapi Jangan Khawatir ASN Tetap Banjir Bonus, Begini Penjelasannya..

17 Jun 2023 : 19.02 Views 6

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Tukin PNS Kabarnya Dihapus, Tapi Jangan Khawatir ASN Tetap Banjir Bonus, Begini Penjelasannya..

AYOBANDUNG.COM - Belakangan ini, aturan-aturan yang membahas seputar PNS sedang ramai diperbincangkan.

Salah satunya adalah soal kabar tunjangan kinerja atau tukin PNS yang akan dihapus oleh pemerintah.

Namun, tidak perlu khawatir sebab para PNS akan kebanjiran bonus lainnya dari pemerintah.

Baca Juga: Kebutuhan Migas Diprediksi Terus Meningkat hingga 2050, Peran Geolog Dibutuhkan untuk Perkembangan

Meskipun menghapus tukin PNS, pemerintah dikabarkan justru memberikan tunjangan tambahan.

Tunjangan tambahan yang diterima PNS ialah berdasarkan pada PMK terbaru yang diterbitkan oleh Kemenkeu dalam PMK Nomor 49 tahun 2023.

Dalam PMK tersebut, PNS akan menerima tunjangan tambahan bahkan disebur hingga Rp14 juta.

Adapun isi PMK nomor 49 tahun 2023 tersebut adalah tentang standar biaya masukan Tahun Anggaran 2024.

Baca Juga: Gulma Eceng Gondok di Dermaga Bandung Barat Hambat Lalu Lintas Perahu

Tunjangan tambahan yang akan diterima oleh PNS seperti satuan daya penambah daya tahan tubuh yang nominalnya mulai dari Rp19.000 per hari sampai Rp25.000 per hari.

Tidak hanya itu, PNS juga direncanakan menerima tunjangan tambahan uang lembur dengan ujian PNS golongan 1 sebesar Rp18.000 per hari.

Sedangkan untuk PNS golongan 2 sebesar Rp 24.000 per hari, PNS golongan 3 sebesar Rp30.000 per hari, dan PNS golongan 4 sebesar Rp36.000 per hari.

Lebih lanjut, PNS juga disebut berhak atas tunjangan tambahan sebesar Rp14 juta yang diberikan sebagai bentuk uang pemeliharaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.

Baca Juga: Geram Tanggapi Tambang Pasir Laut Riau, Susi Pudjiastuti: Mengapa Tidak Disewakan Saja 100 Tahun?

Tak hanya soal tunjangan tambahan yang akan diterima, PNS juga mendapat kabar gembira terkait kenaikan gaji.

Pasalnya, Menkeu Sri Mulyani telah menegaskan bahwa kenaikan gaji PNS tahun 2024 akan disampaikan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 16 Agustus tahun 2023.

Itulah informasi mengenai tunjangan kinerja yang akan dihapus, namun PNS justru dapat nanyak bonus lainnya dari pemerintah.

Baca Juga: 10 Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2023, Cocok Untok Story Wa Atau Instagram!

Semoga informasi tersebut dapat bermanfaat untuk para PNS yang sangat menantikan kabar bahagia ini.***

Sentimen: positif (97.7%)