Kualitas Udara Buruk, Dinkes DKI Imbau Warga Kurangi Aktivitas di Luar Ruangan
Merahputih.com
Jenis Media: News

MerahPutih.com - Kualitas udara Jakarta menempati posisi kedua terburuk dunia. Hal ini terlihat dari indeks kualitas udara (AQI) dari website IQAir.
Berdasarkan laman IQAir, konsentrasi PM2.5 (partikel udara terkecil) di Jakarta mencapai 64.4 microgram/meter3. Konsentrasi 12.9 kali lebih besar dibandingkan yang ditetapkan dalam panduan kualitas udara dari organisasi kesehatan dunia atau WHO.
Peringkat kualitas udara Jakarta saat ini berada pada indikator merah merujuk pada kualitas udara yang tidak sehat.
Baca Juga:
Cegah Dampak Polusi Udara Mulai dari Diri Sendiri
Menyikapi hal ini, Kepala Bidang Pelayanan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Dwi Oktavia meminta masyarakat untuk selalu waspada demi meminimalkan risiko polusi udara bagi kesehatan.
Bagi kelompok sensitif, imbau Dwi, dapat melakukan aktivitas di luar, tetapi mengambil rehat lebih sering dan melakukan aktivitas ringan. Amati gejala berupa batuk atau napas sesak. Penderita asma harus mengikuti petunjuk kesehatan dan menyimpan obat pribadi.
"Setiap orang agar mengurangi aktivitas fisik yang terlalu lama di luar ruangan," kata Dwi di Jakarta, Jumat (16/6).
Ia pun mengimbau agar masyarakat selalu melakukan pengecekan kualitas udara di daerah masing-masing melalui platform yang telah disiapkan DLH seperti JakISPU dalam aplikasi JAKI dan website DLH, dan juga menggunakan masker bila berada di lokasi dengan tingkat cemaran udara tinggi.
Baca Juga:
Kualitas Udara Jakarta Terburuk Kedua di Dunia
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, dengan tren memburuknya kualitas udara pada saat musim kemarau ini, pihaknya memperketat upaya-upaya untuk mengurangi sumber polusi di Jakarta.
"Polusi udara di Jakarta dipengaruhi oleh berbagai sumber emisi yang menyebabkan polusi baik yang berasal dari sumber lokal, seperti transportasi dan residensial, maupun dari sumber regional dari kawasan industri dekat dengan Jakarta," ujar Asep di Jakarta, Jumat (16/6).
Saat ini, Pemprov Jakarta mempunyai Pergub No 66 tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, Pergub No 76 tahun 2020 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap, dan Instruksi Gubernur No 66 tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara sebagai upaya pengurangan sumber emisi polusi udara.
Beberapa kebijakan yang diperketat untuk menghadapi menurunnya kualitas udara antara lain adalah meningkatkan kegiatan uji emisi, pengawasan emisi dari sektor industri, dan juga berkoordinasi untuk pengetatan kebijakan ganjil genap di Jakarta. (Asp)
Baca Juga:
Polusi Udara Bisa Sebabkan Kerugian untuk Kesehatan Kulit
Sentimen: negatif (66.7%)