Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Idul Adha 1441 Hijriah
Kab/Kota: Madinah
Tokoh Terkait
Tunjangan PNS Jelang Idul Adha Tidak Sebanding dengan Tukin yang Diterima Kelas Jabatan PNS ini
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- TUNJANGAN PNS jelang Idul Adha tidak sebanding dengan TUKIN yang diterima kelas jabatan PNS ini, Dicek berapa besarannya?
Selain diberikan gaji pokok bulan yang diatur pada PP Nomor 15 Tahun 2019, tunjangan PNS jelang Idul Adha menjadi dana yang dinantikan.
Walaupun jumlah tunjangan PNS jelang Idul Adha tidak sebanding dengan jumlah Tukin PNS yang yang diterima dari kelas jabatan yang sudah dinaikkan jumlahnya oleh Presiden Jokowi.
Diketahui di tengah perubahan pencairan skema Tukin PNS tahun mendatang oleh Pemerintah, kabar kenaikan jumlah Tunjangan Kinerja di beberapa lembaga dan kementerian khusus oleh Presiden menjadi perbincangan.
Di mana, salah satunya yang khusus dinaikkan Tukin PNS oleh Presiden adalah PNS di BPKP.
Baca Juga: LIPUTAN KHUSUS HAJI 2023: Delapan Kloter Terakhir Gelombang 1 Didorong Dari Madinah ke Makkah
Penetapan jumlah Tukin PNS yang diterima oleh Pegawai di lingkungan BPKP tersebut membuat sumringah di setiap bulannya.
Lantas, bagaimana perbedaan jumlah antara tunjangan PNS jelang Idul Adha dan Tukin PNS yang diterima pada lingkungan BPKP tersebut?
Cek akumulasi jumlah tunjangan kinerja yang didapatkan oleh 17 kelas jabatan di lingkungan BPKP berdasarkan Perpres Nomor 34 Tahun 2023, yaitu:
Tunjangan Kinerja untuk Kelas Jabatan 17 berjumlah Rp41.550.000,00
Tunjangan Kinerja untuk Kelas Jabatan 16 berjumlah Rp32.540.000,00
Tunjangan Kinerja untuk Kelas Jabatan 15 jumlahnya Rp24.100.000,00
Tunjangan Kinerja untuk Kelas Jabatan 14 berjumlah Rp21.330.000,00
Tunjangan Kinerja untuk Kelas Jabatan 13 adalah Rp13.670.000,00
Tunjangan Kinerja untuk Kelas Jabatan 12 berjumlah Rp12.370.000,00
Tunjangan Kinerja untuk Kelas Jabatan 11 senilai Rp10.947.00,00
Tunjangan Kinerja untuk Kelas Jabatan 10 jumlahnya Rp8.458.000,00
Tunjangan Kinerja untuk Kelas Jabatan 9 adalah Rp7.474.000,00
Tunjangan Kinerja untuk Kelas Jabatan 8 Rp6.349.000,00
Tukin untuk Kelas Jabatan 7 berjumlah Rp5.079.000,00
Tukin untuk jenis Kelas Jabatan 6 sebesar Rp4.837.000,00
Tunjangan Kinerja untuk Kelas Jabatan 5 Rp4.607.000.00
Tunjangan Kinerja untuk Kelas Jabatan 4 Rp4.179.000.00
Tunjangan Kinerja untuk Kelas Jabatan 3 senilai Rp3.980.000.00
Tunjangan Kinerja untuk Kelas Jabatan 2 senilai Rp3.154.000.00
Tunjangan Kinerja untuk Kelas Jabatan 1 adalah berjumlah Rp2.575.000.00.
Sementara itu, untuk jenis tunjangan PNS jelang Idul Adha yang akan siap diterima oleh Pegawai Negeri Sipil adalah jenis tunjangan makan, lembur, dan paketan data atau tunjangan komunikasi.
Adapun besarannya untuk setiap golongan satu hingga golongan 4 berbeda-beda untuk ketiga jenis tunjangan yang dimaksudkan.
Adapun besarannya bisa dilihat pada PMK Nomor 49 Tahun 2023, dengan rincian:
Baca Juga: LIPUTAN KHUSUS HAJI 2023: Hari ke-24 Operasionalisasi Haji 2023, 67 Jemaah Haji Meninggal Dunia
Pertama untuk makan PNS meliputi:
Diberikan kepada Gol. I dan II sebesar Rp35.000 per hari
Diberikan kepada Gol. III sebesar Rp37.000 per hari
Diberikan kepada Gol. IV sebesar Rp41.000 per hari
Kedua, uang untuk PNS yang jalani lembur
Golongan I senilai Rp18.000 per jam
Golongan II senilai Rp24.000 per jam
Golongan III senilai Rp30.000 per jam
Golongan IV senilai Rp36.000 per jam
Ketiga, untuk uang komunikasi PNS:
Eselon I dan II bisa dapat Rp400.000 per bulan dan Pejabat Setingkat Eselon III atau yang setara ke bawah: Rp200.000 per bulan
Jadi, itulah besaran tunjangan PNS jelang Idul Adha yang siap diterima yang mana jumlahnya tidak sebanding dengan Tukin PNS khusus dari PNS di lingkungan BPKP.***
Sentimen: negatif (78%)