Sentimen
Netral (44%)
17 Jun 2023 : 10.18
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Gunung, Kemayoran, Bungur, Gunung Sahari Selatan

Tokoh Terkait

Penyelidikan Dan Penyidikan Terhadap PT BEP Harus Dihentikan

17 Jun 2023 : 10.18 Views 15

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

Penyelidikan Dan Penyidikan Terhadap PT BEP Harus Dihentikan

AKURAT.CO Pakar Hukum yang juga Direktur Lembaga Solusi dan Advokasi, Suparji Ahmad, meminta kepolisian untuk menghentikan penyelidikan dan penyidikan terhadap PT Batuah Energi Prima (BEP).

Hal tersebut disampaikan Suparji saat menanggapi kasus yang menimpa PT BEP, sebuah perusahaan tambang yang berlokasi di Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, yang sebelumnya telah dilaporkan oleh mantan direktur perusahaan tersebut yakni Eko Juni Anto.

“Pihak yang merasa dirugikan telah mencabut laporannya, maka proses pemeriksaan, baik penyelidikan maupun penyidikan, hendaknya dihentikan. Karena unsur kerugian sebagai salah satu unsur dari dugaan tindak pidana yang dilaporkan, menjadi tidak terpenuhi,” kata Suparji kepada wartawan di Jakarta, Kamis (15/6/2023).

baca juga:

Eko Juni Anto membuat laporan kepolisian No: LP/B/0754/XII/2021/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 16 Desember 2021 terkait Perubahan Anggaran Dasar (AD) PT BEP. Namun, kemudian Laporan Polisi di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri tersebut sudah dicabut pada 11 November 2022.

Di sisi lain, pihak pelapor yakni Eko Juni Anto telah melakukan kesepakatan damai dengan Erwin Rahardjo (Direktur PT BEP saat ini) dalam Persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas 1 A Khusus yang dilangsungkan di Ruang Sidang di Jalan Bungur Besar Raya no. 24,26,28, Kel. Gunung Sahari Selatan, Kec. Kemayoran, Jakarta Pusat pada Senin, 27 Februari 2023

Menurut Suparji, kesepakatan damai di PN Jakarta Pusat itu, secara hukum telah sah karena sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Sebagai solusi atas perkara yang dihadapi PT Batuah Energi Prima, demi keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan ekonomi, maka pemeriksaan terhadap managemen PT BEP, hendaknya segera dihentikan dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari Badan Reserse Kriminal Mabes Polri,” jelas Suparji.

Salah satu kasus penambangan yang jadi perhatian publik adalah Perusahaan penambangan batubara PT BEP. Secara faktual,  PT BEP yang memiliki izin penambangan di Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur, saat ini tidak bisa menjalankan aktivitasnya.

Akibat penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri yang berdasarkan Laporan Kepolisian itu, kini PT Batuah Energi Prima berhenti beroperasi. Ratusan pekerja menganggur, keluarga mereka juga terlantar. Lahan konsesi penambangan dan batu bara yang sudah terlanjur ditambang kini berdampak terhadap ekosistem dan lingkungan.

Sentimen: netral (44.4%)