Sentimen
Netral (64%)
17 Jun 2023 : 02.42
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, HAM, korupsi

Kejaksaan Berwenang Usut Kasus Korupsi

17 Jun 2023 : 02.42 Views 11

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

Kejaksaan Berwenang Usut Kasus Korupsi

AKURAT.CO, Praktisi hukum Mohammad Hisyam Rafsanjani berpendapat, kejaksaan memiliki kewenangan konstitusi untuk melakukan penyelidikan hingga penuntutan kasus tindak pidana korupsi (tipikor). Sebab, tugas itu secara tersirat tertuang di Pasal 24 ayat (3) UUD 1945.

"Kewenangan konstitusional kejaksaan dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tipikor memang terlihat agak sumir karena tidak diatur secara eksplisit di dalam UUD 1945. Akan tetapi, masuk ke dalam fungsi-fungsi badan kekuasaan kehakiman sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (3) UUD 1945," tuturnya dalam keterangannya, Jumat (16/6/2023).

"Ketentuan kewenangan kejaksaan dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tipikor diatur lebih lanjut di dalam UU (Undang-Undang) Kejaksaan," sambungnya.

baca juga:

Hisyam menambahkan, kewenangan mengusut kasus rasuah juga dimiliki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri. Hal tersebut tertuang dalam UU masing-masing.

"Oleh karenanya, dalam praktik ketatanegaraan (konvensi ketatanegaraan), Polri, kejaksaan, dan KPK mempunyai fungsi supervisi dan/atau koordinasi dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terkait proses penegakkan hukum tipikor," jelas anggota Peradi itu.

Meskipun demikian, ia mengingatkan, proses penegakan hukum tipikor yang dilakukan ketiga aparat penegak hukum (APH) ini harus tetap mengedepankan prinsip berkeadilan dan kepastian hukum, yang dimandatkan dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

"Peningkatan proses hukum (due process of law) dari penyelidikan ke penyidikan dan kepenuntutan harus terpenuhinya minimal 2 alat bukti, sebagaimana ditegaskan dalam Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 terkait frasa 'bukti permulaan', 'bukti permulaan yang cukup', 'bukti yang cukup'," tutur Ketua Bidang Hukum Kaukus Muda Betawi ini.

Hisyam melanjutkan, pihak-pihak yang merasa diperlakukan tidak adil oleh APH dalam pengusutan kasus korupsi dapat melakukan praperadilan.

"Dengan demikian, prinsip check and balances antara kewenangan negara yang diberikan kepada aparatur penegak hukum (APH), dalam hal ini kejaksaan dengan hak warga negara, akan mencerminkan rasa keadilan serta menjunjung tinggi prinsip dasar hak asasi manusia (HAM) di tengah-tengah masyarakat dalam memberantas tindak pidana korupsi," pungkasnya.

Sentimen: netral (64%)