Sentimen
Positif (92%)
17 Jun 2023 : 02.38
Tokoh Terkait
Azwar Anas

Azwar Anas

HONORER WAJIB TAHU! 5 Instansi Pemerintah Ini Terancam Diblacklist BKN dari Daftar Pengangkatan Honorer

17 Jun 2023 : 02.38 Views 1

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

HONORER WAJIB TAHU! 5 Instansi Pemerintah Ini Terancam Diblacklist BKN dari Daftar Pengangkatan Honorer

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Kabar tidak menyenangkan bagi tenaga honorer di Indonesia pasalnya ada 5 instansi pemerintah yang terancam diblacklist oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) tahun 2023 ini.

Penghapusan tenaga honorer yang telah dilakukan melalui pendataan tenaga honorer sejak Oktober 2022 ini menyisakan 5 instansi pemerintah yang belum melakukan finalisasi pengunggahan SPTJM.

Sehingga tenaga honorer yang ada di dalam 5 instansi pemerintah tersebut terancam di blacklist oleh BKN.

Baca Juga: MOHON MAAF! 2 Kategori Honorer Ini Akan Dihapus, Bapak Ibu Harus Tahu Tanggal Resminya

Maka pemerintah menghimbau kepada 5 instansi dibawah ini segera melakukan finalisasi data tenaga honorer sehingga tidak termasuk kedalam daftar tenaga honorer yang di blacklist oleh BKN.

Diketahui dalam tahapan finalisasi pendataan non ASN atau tenaga honorer tersebut, maka data final hasil verifikasi dan validasi harus dilengkapi dengan SPTJM yang telah ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Oleh karena itu, untuk menindaklanjuti hasil pendataan non ASN atau tenaga honorer ini, MenPAN RB telah berkoordinasi dengan BPKP untuk melakukan audit data yang disampaikan pada sistem pendataan non ASN BKN.

Tenaga honorer wajib tahu jika data final yang tidak disertai oleh SPTJM, maka data tersebut tidak akan dapat dijadikan data dasar tenaga honorer non ASN.

Baca Juga: Bagaimana Nasib Tenaga Honorer 2023? Diangkat Seluruhnya Jadi ASN PPPK? Begini Kata Kemenpan RB!

Sebelumnya Menpan RB Azwar Anas mengungkapkan total keseluruhan non ASN atau tenaga honorer yang sudah dilengkapi dengan SPTJM berjumlah 2.355.092 orang.

Data tenaga honorer yang dilengkapi SPTJM tersebut dengan 595 instansi juga telah mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Adanya 5 instansi yang belum menyertakan SPTJM membuat Komisi II DPR RI mendorong Menpan RB agar segera membereskan kelengkapan SPTJM agar tenaga honorer dalam instansi tersebut tidak di blacklist oleh BKN.

Jadi jika sampai saat ini tenaga honorer belum lolos verifikasi BKN pada pendataan non ASN, mungkin saja nama Anda sebagai tenaga honorer ada di dalam salah satu ke 5 instansi yang terancam di blacklist oleh BKN.

Baca Juga: Pemerintah Tekan Honorer dari 2 Sektor Ini Tak Perlu, sebab Ada Prioritas yang Lebih Mumpuni

Jadi ini merupakan kesempatan terakhir untuk melakukan finalisasi pendataan.

Sehingga bagi tenaga honorer yang belum melengkapi pengunggahan maka dihimbau agar segera melakukan pengunggahan data sehingga terhindar dari konsekuensi di blacklist oleh BKN.

Demikian informasi terkait 5 instansi yang terancam diblacklist BKN. Semoga bermanfaat bagi tenaga honorer di Indonesia.

Sentimen: positif (92.8%)