Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Pilkada Serentak
Tokoh Terkait
Setelah Putusan MK, SBY Dukung Presiden Selanjutnya Sempurnakan Sistem Pemilu
Akurat.co
Jenis Media: News

AKURAT.CO Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), mengapresiasi Mahkamah Konstitusi yang mempertahankan sistem proporsional terbuka pada pemilu legislatif mendatang.
Dia menganggap MK membuat putusan jernih dan sesuai dengan aspirasi rakyat.
Sekalipun begitu SBY mendorong adanya penyempurnaan sistem pemilu oleh presiden dan DPR hasil Pemilu 2024, kalau ingin melakukan perbaikan. Namun SBY meminta penyempurnaan dilakukan tanpa ganti sistem pemilu.
baca juga:
"Andai kata Sistem Proporsional Terbuka yg kita jalankan ini memiliki kelemahan, tentu terbuka utk disempurnakan oleh Presiden & DPR hasil Pemilu 2024 mendatang. Sangat mungkin kita memiliki UU Pemilu yg lebih sempurna dgn tetap menganut Sistem Proporsional Terbuka," cuit SBY melalui Twitter @SBYudhoyono, dikutip Jumat (16/6/2023).
SBY membagikan utas menanggapi putusan MK yang dibacakan delapan dari sembilan hakim konstitusi dalam sidang MK digelar Kamis (15/6/2023). MK menolak permohonan pemohon yang meminta sistem proporsional terbuka atau coblos caleg diganti dengan sistem tertutup atau coblos partai.
1. Saya bersyukur ke hadirat Allah SWT & selamat serta terima kasih kepada MK yg telah mengambil keputusan yg jernih & benar. Saya yakin Putusan Mahkamah Konstitusi yg tetap memberlakukan Sistem Proporsional Terbuka ini sesuai dgn harapan rakyat Indonesia *SBY*
— S. B. Yudhoyono (@SBYudhoyono) June 15, 2023 ">
1. Saya bersyukur ke hadirat Allah SWT & selamat serta terima kasih kepada MK yg telah mengambil keputusan yg jernih & benar. Saya yakin Putusan Mahkamah Konstitusi yg tetap memberlakukan Sistem Proporsional Terbuka ini sesuai dgn harapan rakyat Indonesia *SBY*
— S. B. Yudhoyono (@SBYudhoyono) June 15, 2023
Presiden Ke-6 RI itu mengakhiri cuitannya dengan membeberkan langkah terakhirnya sebelum mengakhiri periode kedua pemerintahan pada Oktober 2014 dengan menerbitkan perppu yang mempertahankan sistem pilkada langsung.
"Dalam Perppu tsb sudah diwadahi berbagai perubahan & perbaikan atas implementasi UU yg berlaku sebelumnya," tulis SBY.
MK mempertahankan sistem coblos caleg namun mengakui adanya kekurangan dari sistem tersebut. Hal yang sama juga berlaku untuk sistem proporsional tertutup yang sebelum reformasi diterapkan dalam setiap pemilu di Indonesia.
MK menganggap kedua sistem tersebut rawan politik uang. Namun pemerintah memiliki instrumen untuk membubarkan parpol yang membiarkan praktik politik uang. Artinya dalil politik uang mengubah sistem pemilu tidak tepat.
PDI Perjuangan sebagai satu-satunya partai parlemen yang setuju dengan gugatan di MK menerima putusan dan menyatakan siap mengikuti tahapan Pemilu 2024. Namun PDIP tetap meyakini sistem pemilu yang layak diterapkan di Indonesia yakni coblos partai yang mengharuskan parpol menyiapkan kader-kader berkualitas.
Ketua DPP PDIP, Djarot Saeful Hidayat, meminta pengawas pemilu tegas menindaklanjuti putusan MK. Caleg yang diketahui melakukan politik uang harus dikenakan sanksi keras.
"Saya meminta penyelenggara benar-benar tegas, taat dan berani untuk melakukan, memberikan sanksi kepada calon-calon yang melakukan praktik politik uang dan kalau perlu didiskualifikasi," jelasnya.
Sentimen: netral (88.9%)