Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Partai Terkait
Tokoh Terkait
PAN Berharap MK Putuskan Sistem Proporsional Terbuka untuk Pemilu 2024
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Nasional

PIKIRAN RAKYAT - Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Guspardi Gaus, berharap Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sistem proporsional terbuka diberlakukan pada Pemilu 2024. Menurutnya, sistem proporsional terbuka sudah sangat ideal dan teruji sehingga perlu dilanjutkan.
Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang putusan sistem pemilu pada hari ini, 15 Juni 2023.
Guspardi Gaus mengatakan, sistem proporsional terbuka terbukti mampu membuka ruang partisipasi masyarakat yang lebih besar dalam pemilu.
"Lebih mendekatkan pemilih kepada calon dan kesempatan calon terpilih lebih adil. Dan itu merupakan manifestasi dari kedaulatan itu berada di tangan rakyat," kata Guspardi kepada Pikiran-rakyat.com pada Kamis, 15 Juni 2023.
Baca Juga: Belanda Akui Kemerdekaan Indonesia, Diminta Kembalikan Uang Rp504 Triliun dan Hapus Istilah Hindia Belanda
"PAN tetap memilih sistem proporsional terbuka. Bahkan melalui surat keputusan PAN/A/KU-SJ/060/IV/2023 tertanggal 28 April 2023 dan ditandatangani langsung oleh Ketua Umum dan Sekjen PAN dengan tegas menyatakan sikap bahwa PAN tetap menggunakan sistem proporsional terbuka," tuturnya.
"Sehingga penetapan caleg berdasarkan perolehan suara jelas menunjukkan konsistensi PAN sebagai inisiator sistem proporsional terbuka dan wujud komitmen PAN sebagai partai reformis untuk meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia,” ucapnya mengimbuhkan.
Proporsional Tertutup Kebiri Rakyat
Menurutnya, sistem proporsional tertutup mengebiri hak politik rakyat. Sebab, keputusan politik calon legislatif yang terpilih ditetapkan oleh pimpinan partai politik. Hal ini dikhawatirkan calon yang dipilih partai politik tak sesuai dengan keinginan rakyat.
"Menerapkan sistem proporsional tertutup adalah langkah mundur atau set back dan tidak sesuai dengan semangat Reformasi," ujarnya.
Baca Juga: Jokowi Dikritik karena Ngopi dengan Ketua MK Jelang Sidang Putusan Sistem Pemilu
Apalagi, kata Legislator Dapil Sumatera Barat 2 ini, sistem proporsional terbuka sudah dilaksanakan secara berturut-turut pada tiga kali pemilu yaitu tahun 2009, 2014 dan 2019. Dimana dalam tiga kali pemilu sistem proporsional terbuka ini tidak ada masalah.
Guspardi mengatakan, sistem proporsional terbuka layak dipertahankan dan diterapkan pada Pemilu 2024.
"Dalam sistem proporsional terbuka, mereka yang lolos adalah yang mendapat suara terbanyak sebagai individu. Ini tentunya akan membuat semua calon akan bersemangat dan bergairah untuk mendulang suara di daerah pemilihan masing-masing. Sehingga calon yang akan duduk di parlemen adalah mereka yang benar-benar mendapatkan dukungan dari masyarakat pemilihnya," ucapnya.***
Sentimen: netral (100%)