Status Kepemilikan KJP Plus Tahap 1 2023 Ditarik, Bakal Berdampak Terhadap Seleksi PPDB DKI Jakarta?
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

LENGKONG,AYOBANDUNG.COM – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi mencabut status kepemilikan KJP Plus Tahap 1 2023 kepada beberapa orang terpilih.
Penarikan status penerimaan KJP Plus Tahap 1 2023 dilakukan lantaran adanya pembersihan data yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Jadi siswa/siswi penerima KJP Plus Tahap 1 2023 sebelumnya, status sebagai penerima bisa dihapus dalam penyaluran selanjutnya.
Baca Juga: KEBANGETAN! Ayah David Ozora Ungkap Hal Ini di Persidangan, Mario Dandy Diduga Kepergok Tertawa
Maka tidak heran bila banyak masyarakat yang mengeluh, lantaran status penerima bantuannya di hapus.
Lebih lanjut, penarikan atau penghapusan tersebut dilakukan kepada mereka yang dianggap mampu.
Sehingga tidak memenuhi lagi syarat sebagai penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2023.
Hal ini sejalan dengan pernyataan Imam Satria, selaku Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta.
Baca Juga: Ngaku Capek Sekaligus Senang, Viral Curhatan Inara Rusli Jelang Berstatus Janda
Karena ia kerapkali menerima keluhan dari warga, lantaran banyak statusnya yang dicabut sebagai KJP Plus DKI Jakarta.
“Kan ini KJP banyak yang hilang karena cleansing data jadi ini problem baru lagi. Kan ada puluhan ribu hilang karena di cleansing. jadi banyak yang teriak juga di bawah. Karena datanya ada yang kategori dia orang mampu, punya kendaraan, datanya ada,” ujarnya dikutip dari Suara.com Sabtu (10/06/2023).
Selain itu, terdapat masalah lain yang timbul dari adanya penarikan status penerimaan KJP Plus.
Yakni terhadap warga DKI yang ingin mengikuti seleksi penerimaan pesert didik baru (PPDB) tahun 2023.
Baca Juga: Pelamar CPNS 2023 Full Senyum! Jokowi Bakal Naikan Gaji PNS Tahun Depan, Begini Informasinya
Karena pasalnya, Pemrov DKI Jakarta telah mengubah aturan mengenai seleksi PPDB jalur Afirmasi.
Dalam Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2023, dijelaskan bahwa untuk siswa pemegang KJP Plus yang masih aktif dijadikan syarat ikut jalur afirmasi.
Sehingga dengan begitu, penerima KJP Plus Tahap 1 2023 yang masih aktif. Menjadi prioritas dalam kedua syarat untuk mengikuti PPDB jalur Afirmasi.***
Sentimen: positif (91.4%)