Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: bandung, Bogor, Gunung, Cianjur
Tokoh Terkait

Bima Arya
Keluarga Arya Saputra Bogor Curhat ke Bima Arya dan Ridwan Kamil Tentang Kasus Pembacokan
Ayobogor.com
Jenis Media: Regional

AYOBOGOR.COM - Keluarga dari almarhum Arya Saputra, yang menjadi korban pembacokan di Simpang Pomad, telah meminta audiensi dengan Wali Kota Bogor, Bima Arya, dan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Audiensi tersebut dilakukan setelah sidang vonis terdakwa ASR alias Tukul yang dijatuhi hukuman penjara selama 9 tahun.
Permintaan tersebut diajukan oleh Kakak Arya Saputra, Ratih Permata, setelah sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Bogor pada Senin (12/6/2023).
Baca Juga: Wisata Kuliner Kue Bogor Viral Michelle Bakery, Catat Menu dan Harga Terbaru 2023
Sebelumnya sidang vonis pelaku pembacokan Arya Saputra telah dilakukan pada Senin, 12 Juni 2023 kemarin di Pengadilan Negeri Bogor, Jawa Barat.
Sidang tersebut digelar pada pukul 10.40 WIB, Tukul sebagai pelaku pembacok siswa SMK bernama Arya Saputra duduk di kursi pesakitan dan menggunakan baju tahanan.
Di samping Tukul sendiri ada penasihat hukum, sementara kedua orang tuanya sama sekali tidak terlihat di pengadilan.
Baca Juga: Salon Rengganis Bogor, Catat Harga, Pelayanan dan Alamat Lengkapnya
Di barisan kursi belakang pengadilan ada keluarga korban pembocokan, meski begitu tidak semua keluarga korban bisa masuk karena ruang sidang yang tidak begitu luas.
Hakim menyatakan bahwa tindakan Tukul terbukti salah, hal itu karena Tukul melakukan kekerasan, bahkan sampai menghilangkan nyawa korban.
Vonis pelaku pembacokan Arya Saputra terbaru.
Baca Juga: Berkunjung ke Kopitagram dan Koteshu Bogor? Tempat Ngopi dan Nongkrong Terbaik
Telah dijatuhkan putusan vonis kepada ASR alias Tukul, dengan terbukti melakukan tindakan kekerasan terhadap anak.
Tukul dijatuhi pidana penjara anak selama 9 tahun di salah satu Lembaga Pembinaan Khusus Anak Bandung, serta melakukan pelatihan kerja selama 1 tahun.
Selain itu Hakim juga turut memberikan beban biaya persidangan kepada terdakwa Rp5.000.
Baca Juga: Harga Amaris Hotel Bogor 2023, Deretan Fasilitas yang Bisa Didapat
Sebelumnya vonis yang dijatuhi jaksa kepada Tukul adalah penjara 7 tahun 6 bulan, vonis terbaru ini menjadi lebih tinggi dibanding tuntutan jaksa.
Pengacara Tukul juga syok karena tuntutan vonis terhadap terdakwa Tukul lebih tinggi dibanding sebelumnya yang hanya 7,5 tahun.
Tuntutan tersebut dijatuhkan oleh hakim karena ASR alias Tukul juga sebelumnya pernah melakukan tindak pidana.
Baca Juga: Golf Bogor Raya 2023 Udara Sejuk di Kaki Gunung, Ini Harga Tiket Masuk
Bahkan Tukul sendiri juga tidak meminta maaf kepada keluarga korban atas tindakannya. Diketahui bahwa ternyata Tukul telah melakukan dua kali tindak pidana.
Endah selaku penasihat hukum dari terdakwa Tukul mengatakan bahwa kliennya juga merasa menyesal atas perbuatannya.
Meski begitu jika vonis 9 tahun telah ditetapkan oleh hakim, mereka juga tidak bisa berbuat apa-apa.
Baca Juga: Rekomendasi Tempat Nongkrong Nyaman di Bogor: Menikmati Keindahan Kota Hujan dengan Santai
Selain itu keluarga Tukul yang tidak hadir di persidangan juga dikatakan bahwa mereka takut menjadi sasaran kekecewaan dari keluarga korban.
Penasihat hukum Posbakum PN Bogor mengatakan bahwa orang tua Tukul siap untuk menerima keputusan majelis hakim.
Keluarga korban mengatakan bahwa mereka kecewa dengan keputusan vonis Tukul pelaku pembacokan terhadap anaknya.
Baca Juga: Cendol Toping Durian di Bogor Mnais dan Segernya Kebangetan, Wajib Dicoba Nih!
Mereka merasa bahwa tuntutan tersebut tidak sesuai dengan keinginan korban, dan juga perbuatan Tukul yang telah menghilangkan nyawa anaknya.
Sebelumnya Tukul sempat menjadi buron selama 2 bulan setelah aksi pembacokan terhadap Arya Saputra secara sadis.
Tukul sendiri pada saat itu juga meminta bantuan dukun yang ada di Cianjur supaya dirinya tidak ditangkap oleh polisi.
Baca Juga: Soto Mie Bogor Ini Bikin Kecanduan, Risolnya Parah Kaya Ada Zat Adiktif
Ratih Permata menyatakan ketidakpuasan keluarganya terhadap hasil vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim kepada ASR alias Tukul.
Oleh karena itu, mereka berencana untuk mengajukan banding dan mencari dukungan dari pejabat tinggi di Kota Bogor.
Ratih Permata menyampaikan,"Kami sangat tidak puas. Pokoknya kami akan mengajukan banding dan akan mengirimkan surat kepada Pak Wali Kota Bima Arya untuk melakukan audiensi."
Baca Juga: Vonis Pelaku Pembacokan Arya Saputra Bogor Terbaru, Divonis 9 Tahun
Selain itu, Ratih juga berharap agar Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, memberikan perhatian terhadap kasus yang menimpa adiknya.
Ia menambahkan, "Kami telah berusaha menghubungi Bapak Gubernur dan meminta perhatiannya terhadap kasus ini."
Menanggapi permintaan tersebut, Wali Kota Bima Arya menyatakan kesiapannya untuk melakukan audiensi dengan keluarga Arya.
Ia berjanji akan memberikan dukungan dan meminta pengadilan untuk mempertimbangkan rasa keadilan terkait vonis Tukul.
Sentimen: negatif (80%)