Sentimen
Positif (97%)
15 Jun 2023 : 17.20
Informasi Tambahan

Hewan: Ayam

Kab/Kota: bandung, Cimahi, Bekasi, Depok, Mojokerto, Cirebon, Tasikmalaya, Karawang, Sukabumi, Cianjur, Indramayu, Sumedang, Purwakarta

Kasus: mayat

Alur Pendaftaran Calon Anggota KPU di 16 Kota-Kabupaten di Jabar, Dibutuhkan 5 Orang Terpilih

15 Jun 2023 : 17.20 Views 4

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Alur Pendaftaran Calon Anggota KPU di 16 Kota-Kabupaten di Jabar, Dibutuhkan 5 Orang Terpilih

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka seleksi calon anggota di 16 kabupaten/kota di Jawa Barat (Jabar) periode 2023-2028. Pendaftaran tersebut dibuka 13 Juni 2023 hingga 24 Juni 2023.

Rekrutmen calon anggota KPU di 16 Kota/Kabupaten Jabar ini dibali dalam empat wilayah, yang meliputi kota/kabupaten.

Di setiap wilayah juga terdapat tim seleksi yang berbeda, yang berisikan unsur akademisi, profesional, dan tokoh masyarakat.

Wilayah Jabar 1 ialah KPU Kabupaten Bekasi, KPU Kabupaten Karawang, KPU Kabupaten Purwakarta, dan KPU Kota Bekasi. Wilayah Jabar 2 yakni KPU Kabupaten Bandung, KPU Kabupaten Bandung Barat, KPU Kabupaten Sumedang, dan KPU Kota Cimahi.

Baca Juga: Gibran Gusar Disindir Dinasti Politik karena Adiknya Maju Depok 1: Kalau Enggak Suka Kaesang, Jangan Dipilih

Wilayah Jabar 3 yaitu KPU Kabupaten Cianjur, KPU Kabupaten Sukabumi, KPU Kota Sukabumi, dan KPU Kota Depok. Wilayah Jabar 4 adalah KPU Kabupaten Indramayu, KPU Kabupaten Tasikmalaya, KPU Kota Tasikmalaya, dan KPU Kota Cirebon.

Ketua Tim Seleksi KPU Wilayah 1 Jabar Firman Manan mengatakan, ketentuan jumlah pendaftar minimal calon anggota KPU kabupaten/kota ialah satu kali kebutuhan. Artinya, di setiap kabupaten/kota, minimal dibutuhkan lima orang pendaftar.

"Perpanjangan (masa pendaftaran) itu dilakukan kalau yang mendaftar kurang dari yang dibutuhkan. Yang dibutuhkan itu lima orang, tapi saya kira di Jawa Barat enggak mungkin kurang dari lima orang yang mendaftar di setiap kabupaten/kota," kata Firman, di Kota Bandung, Selasa, 13 Juni 2023.

Ia juga menyebutkan masa pendaftaran calon anggota KPU di 16 Kota/Kabupaten Jabar tidak mengharuskan adanya 30 persen keterwakilan perempuan. Namun, pihaknya akan tetap memperhatikan ketertarikan perempuan semakin banyak.

"Tim seleksi menetapkan calon anggota KPU kabupaten/kota itu memperhatikan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan. Bukan mewajibkan, tapi memperhatikan. Jadi, tidak ada batasan (pendaftar) di masa pendaftaran," katanya.

Dalam tahap seleksi akan ditentukan jumlah calon anggota yang lolos. Ia mengibaratkan 100 orang yang lolos pada tahap seleksi administrasi, akan dipilih 20 orang pada tes psikologi dan tes tulis.

"Terakhir, tes kesehatan dan wawancara itu yang akan kami nyatakan lulus ialah 10 orang. Kesepuluh orang itulah yang kami ajukan ke KPU RI, kemudian KPU RI yang melakukan fit and proper test untuk memilih lima orang komisioner," kata Firman.

Baca Juga: Kronologi Mayat Siswi SMP Mojokerto Disetubuhi, Rumah Potong Ayam Jadi 'Saksi Bisu'

Alur Mekanisme Pendafataran

Berikut ini alur mekanisme seleksi pendaftaran calon anggota KPU di 16 Kota/Kabupaten Jabar.

1. Pelamar melakukan registrasi akun SIAKBA dengan menginput data berupa Nama, Email, NIK, dan Password akun;

2. Pelamar melakukan aktivasi melalui link yang dikirimkan melalui email;

3. Pelamar melakukan login setelah akun berhasil diaktivasi;

4. Pelamar mengisi identitas diri/profil pada akun SIAKBA;

5. Pelamar memilih jenis Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi dan Mengunggah Dokumen;

6. Pelamar mengecek kelengkapan dokumen;

7. Pelamar mengecek hasil verifikasi administrasi;

8. Pelamar mengecek hasil tes tertulis;

9. Pelamar mengecek hasil wawancara;

10. Pelamar mengecek hasil seleksi.***

Sentimen: positif (97.7%)