Sentimen
Positif (94%)
15 Jun 2023 : 16.18
Informasi Tambahan

Agama: Islam

BUMN: BUMD

Kab/Kota: Bekasi

Tokoh Terkait

Syarat Calon Anggota KPU di 16 Kabupaten-Kota Provinsi Jabar, Pantang Menjabat 2 Kali di Posisi Serupa

15 Jun 2023 : 16.18 Views 5

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Syarat Calon Anggota KPU di 16 Kabupaten-Kota Provinsi Jabar, Pantang Menjabat 2 Kali di Posisi Serupa

PIKIRAN RAKYAT - Jelang pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran sebagai calon anggota KPU untuk setiap Kabupaten-Kota di seluruh Provinsi di Indonesia. Termasuk Jawa Barat (Jabar).

Manuver partai politik (parpol) yang kian gencar mencari kawan, membentuk koalisi, dan mengais dukungan menandakan perhelatan pesta demokrasi sudah di depan mata. Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan KPU RI, pendaftaran bakal calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres) dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Baca Juga: Pasar Induk Cibitung Bekasi Semrawut, Pedagang Merugi Akibat Sepi Pembeli

Untuk membantu kinerja KPU mengurusi ihwal Pemilu 2024, pendaftaran calon Anggota KPU resmi dibuka. Berikut selengkapnya persyaratan yang harus dipenuhi peserta:

1. Warga Negara Indonesia

2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun.

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945

4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil

5. Memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian.

6. Berpendidikan paling rendah Strata 1 (S-1)

7. Berdomisili di wilayah provinsi yang bersangkutan yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk elektronik

8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon

10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon.

Baca Juga: Israel Usulkan Pembagian Al Aqsa untuk Umat Islam dan Yahudi, Memicu Protes Keras dari Palestina

11. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota KPU Provinsi, yang dibuktikan dengan surat pernyataan.

12. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih

13. Bersedia bekerja penuh waktu, yang dibuktikan dengan surat pernyataan

14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih

15. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

Baca Juga: Bukan Soal Politik, Jokowi Akui Bakal Cawe-Cawe Lagi

Selain kelima belas syarat tersebut, calon anggota KPU Provinsi juga mesti memenuhi syarat belum pernah menjabat sebagai anggota selama 2 kali masa jabatan dalam jabatan yang sama. Artinya, jika pernah 2 kali menjabat namun posisi berbeda, pendaftar masih diberi kesempatan.

Untuk diketahui, 2 kali masa jabatan yang dilarang tersebut dihitung berdasarkan jumlah pelantikan dalam jabatan yang sama selama 5 tahun atau lebih dari 2,5 tahun pada setiap masa jabatan.

Mudahnya, penghitungan 2 kali masa jabatan yang tak diperbolehkan adalah sebagai berikut:

- Telah 2 kali berturut-turut dalam jabatan yang sama

- Telah 2 kali dalam jabatan yang sama tidak berturut-turut

- Telah 2 kali dalam jabatan yang sama di daerah yang sama atau di daerah yang berbeda

Selain persyaratan sebagaimana telah disebutkan, calon anggota KPU Provinsi pantang memiliki riwayat dikenai Sanksi Pemberhentian tetap dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. ***

Sentimen: positif (94.1%)