Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Idul Adha 1441 Hijriah
Tokoh Terkait

Virgoun
Tambahan Gaji PNS Selain Tunjangan Jelang Idul Adha 2023, Besarannya Berapa? Cek yang Anda Dapatkan
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Ada tambahan gaji PNS selain satu tunjangan jelang Idul Adha 2023, besarannya berapa? Cek besaran yang Anda dapatkan di sini.
Selamat kepada Pegawai Negeri Sipil karena ada tambahan gaji PNS selain beberapa bonus jelang Idul Adha 2023 yang diberikan oleh Pemerintah.
Penambahan gaji PNS yang diberikan ini berupa tunjangan yang akan diterima jelang Idul Adha 2023 yang diatur pada PMK Nomor 49 Tahun 2023.
Berdasarkan ketetapan pada PMK Nomor 49 Tahun 2023, selain gaji 13 dan gaji pokok, jelang perayaan idul Adha ada beberapa jenis bonus lainnya yang diberikan oleh Pemerintah untuk PNS.
Baca Juga: Masih Belum Resmi Bercerai, Virgoun Tak Beri Nafkah, Inara Rusli Ajukan 11 Poin Gugatan
Catat, bahwasannya setiap PNS akan mendapatkan dua jenis tunjangan selain tunjangan makan menjelang Idul Adha 2023.
Setiap PNS akan mendapatkannya sesuai ketentuan berlaku pada PMK Nomor 49 Tahun 2023 tersebut.
Berikut besaran tunjangan Idul Adha 2023 selain gaji PNS yang didapatkan setiap bulannya, di antaranya:
Tunjangan Makan
Tunjangan makan untuk para Pegawai Negeri Sipil sesuai ketentuannya adalah sebagai berikut:
Besaran tunjangan makan untuk PNS Golongan I dan Golongan II akan mendapatkan Rp35.000 per hari.
Besaran tunjangan makan untuk PNS Golongan III akan mendapatkan: Rp37.000 per hari.
Besaran tunjangan makan untuk PNS Golongan IV akan mendapatkan: Rp41.000 per hari.
Baca Juga: LIPUTAN KHUSUS HAJI 2023: Pos Kesehatan Siap Layani Jemaah pada Puncak Haji
Jadi, itulah tunjangan makan yang akan menunjang kebutuhan Pegawai Negeri Sipil diluar gaji PNS setiap bulan untuk menunjang kebutuhan jelang Idul Adha 2023.
Adapun bonus tambahan gaji selai tunjangan makan tersebut untuk para Abdi Negara adalah sebagai berikut:
Pertama, tunjangan lembur kerja, berikut ketetapannya:
Besaran tunjangan lembur PNS Golongan I: Rp18.000 per jam
Besaran tunjangan lembur PNS Golongan II: Rp24.000 per jam
Besaran tunjangan lembur PNS Golongan III: Rp30.000 per jam
Besaran tunjangan lembur PNS Golongan IV: Rp36.000 per jam.
Kedua Tunjangan Paketan Internet untuk Komunikasi:
Besaran jumlah untuk Pejabat setingkat Eselon I dan II atau yang setara: Rp400.000 per bulan
Besaran jumlah untuk Pejabat Setingkat Eselon III atau yang setara ke bawah: Rp200.000 per bulan.
Baca Juga: Link PDF 16 CONTOH SOAL AKHLAK BUMN 2023, Bagaimana Penerapan Nilai Nilai Budaya Core Values?
Jadi, itulah tambahan gaji PNS selain jelang Idul Adha 2023, itulah besarannya cek kamu dari golongan apa dan dapat berapa, itu jumlahnya.***
Sentimen: positif (97.7%)