Sentimen
Negatif (93%)
15 Jun 2023 : 03.14
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Pesanggrahan

Kasus: penganiayaan

Tokoh Terkait
Rezky Aditya

Rezky Aditya

Rafael Alun Trisambodo

Rafael Alun Trisambodo

Jonathan Latumahina

Jonathan Latumahina

Mario Dandy Satriyo

Mario Dandy Satriyo

Shane Lukas

Shane Lukas

Bantahan-Bantahan Mario Dandy di Persidangan: Klaim Tak Hidup Mewah dan Tak Janjikan Apa-apa pada Shane Lukas

15 Jun 2023 : 03.14 Views 14

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Bantahan-Bantahan Mario Dandy di Persidangan: Klaim Tak Hidup Mewah dan Tak Janjikan Apa-apa pada Shane Lukas

PIKIRAN RAKYAT - Terdakwa penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satriyo memberikan bantahan dalam sidang pemeriksaan saksi di PN Jakarta Selatan, Selasa 13 Juni 2023.

Sidang yang berlangsung selama 12 jam tersebut menghadirkan ayah korban David Ozora, Jonathan Latumahina, teman David, R, dan kedua orangtua R, Rudy Setiawan dan Natalia sebagai saksi.

1. Bantah Janjikan Hukuman Ringan pada Shane Lukas dan AG

Mario Dandy membantah ayahnya, Rafael Alun Trisambodo 'mengurus' kasusnya agar hukumannya ringan kepada Shane Lukas dan AG.

Baca Juga: Kisah 2 WNI yang Bertahan Jadi Mukimin di Makkah karena Dekat dengan Kabah

Sebelumnya, ayah David Ozora, Jonathan Latumahina mengatakan bahwa Mario menjanji Shane Lukas dan AG tak akan terseret dalam kasus ini.

Mario Dandy menjamin hal tersebut dengan menjual nama ayahnya, Rafael Alun Trisambodo.

“Saya keberatan soal yang katanya saya mau nyelamatin Shane, ayah saya yang bakal menyelamatkan Shane. Itu saya nggak pernah ngomong itu. Tidak benar Yang Mulia,” ujar Mario.

Baca Juga: Rezky Aditya Ditetapkan Sebagai Ayah Biologis Anak Wenny Ariani

2. Tak Hidup Mewah di Penjara

Mario Dandy juga membantah memiliki kehidupan mewah di penjara.

"Ada, Yang Mulia, keterangan saksi soal kehidupan saya di penjara yang mewah," jawab Mario.

3. Tak Main Gitar di Mapolsek Pesanggrahan

Jonathan Latumahina mengatakan dirinya mendapatkan keterangan dari saksi bahwa Mario Dandy, Shane lukas, dan AG bermain gitar saat pemeriksaan di Mapolsek Pesanggrahan.

Namun klaim tersebut dibantah Mario Dandy. "Saya tidak pernah menyentuh gitar tersebut," kata Mario.

Meski begitu, Shane Lukas mengakui dirinya bermain gitar di Mapolsek Pesanggrahan. "Mengenai main gitar, Yang Mulia, pada saat itu sudah pusing, Yang Mulia, saya sudah bingung," kata Shane.

Baik Shane Lukas dan Mario didakwa dengan pasal serupa yakni penganiayaan berat.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.***

Sentimen: negatif (93.4%)