Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: BUMD, PDAM
Kab/Kota: Purwakarta
Tokoh Terkait
Puan Tegaskan Air Bersih Merupakan Hak Rakyat
Merahputih.com
Jenis Media: News

MerahPutih.com - Pemerintah diminta dapat mengatasi persoalan air bersih untuk rakyat, terlebih saat musim kemarau seperti yang terjadi saat ini. Pasalnya, kebutuhan air bersih sendiri merupakan hak masyarakat yang harus dipenuhi oleh negara.
"Konstitusi sudah menegaskan pentingnya kesejahteraan masyarakat, termasuk akses yang merata terhadap air bersih sebagai kebutuhan dasar yang vital bagi kehidupan setiap warga negara," ucap Ketua DPR RI Puan Maharani di Jakarta, Selasa (13/6).
Baca Juga
Anggota DPR Minta Satgas TPPO Tindak Tegas Mafia Perdagangan Orang
Puan sempat menyoroti kondisi 6.000 warga di Kabupaten Purwakarta yang mengalami kesulitan air bersih selama hampir satu bulan terakhir. Terlebih saat ini sebagian wilayah barat pulau Jawa memasuki musim kemarau yang berdampak pada persoalan kekeringan.
Permasalahan kesulitan air bersih di Purwakarta disebabkan adanya kebocoran pipa milik Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Gapura Tirta Rahayu Purwakarta. Bahkan karena sudah satu bulan tak kunjung memberikan air bersih, warga sampai menggeruduk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) itu.
"Sudah satu bulan warga di Purwakarta terus mengantre air bersih. Pemerintah harus segera turun tangan menyelesaikan persoalan tersebut. Ini masalah darurat! Karena air bersih adalah kebutuhan utama masyarakat sehari-harinya,” tegas dia.
Saat ini, kata Puan, warga diberikan solusi sementara dengan dikirimkan truk berisi air bersih untuk didistribusikan selama proses perbaikan pipa saluran air bersih di Purwakarta.
Baca Juga
Kemenkes RI Apresiasi Teknologi VR bagi Pasien Stroke
Namun solusi tersebut dinilai tidak efektif karena menyusahkan warga sebab harus mengantre air bersih setiap pagi sementara mereka juga harus bekerja, memasak, ke sekolah, dan kegiatan-kegiatan penting lain.
"Warga butuh solusi air bersih segera. Harus diingat, air bersih adalah kebutuhan yang krusial. Dan solusi dari permasalahannya seharusnya tidak semakin membebani masyarakat," ungkap Puan.
Oleh karena itu, Puan mengingatkan Pemerintah pusat untuk mengawal kinerja Pemerintah daerah (Pemda) dalam mengatasi pembangunan infrastruktur, termasuk urusan ketersediaan air bersih.
Selain itu, kata Puan, terkait juga dengan usaha petani dan peternak maupun nelayan, pembangunan jalan, serta hal-hal lain yang mendukung kesejahteraan rakyat di seluruh penjuru negeri.
"Pemerintah pasti memiliki kemampuan untuk mengupayakan perbaikan masalah-masalah di pelosok daerah dengan melakukan koordinasi yang pro-aktif kepada pemerintah-pemerintah di daerah," ujarnya.
Puan juga menilai Pemerintah masih punya banyak PR untuk menyelesaikan permasalahan yang dihadapi rakyat di daerah-daerah. Ia mengatakan kerja keras harus terus digalakkan sehingga progres dapat dirasakan secara signifikan oleh rakyat sampai akhirnya masalah terselesaikan.
“DPR memahami, Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) selama 2 periode sudah banyak melakukan perbaikan infrastruktur di seluruh negeri. Namun kita harus menyadari masih banyak pekerjaan rumah yang harus dilakukan negara untuk memastikan pembangunan dilakukan secara merata hingga ke pelosok-pelosok daerah,” papar Puan.
Seperti diketahui, Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Puan mengatakan, ketentuan ini menegaskan kewajiban negara memastikan pemanfaatan sumber daya air secara adil dan merata untuk kepentingan seluruh rakyat Indonesia.
"Negara memiliki kewajiban untuk mengambil langkah-langkah konkret dan berkelanjutan guna memastikan bahwa air bersih tersedia, terjangkau, dan berkualitas untuk seluruh rakyat Indonesia, tanpa terkecuali,” pungkasnya. (Pon)
Baca Juga
DPR Perpanjang Pembahasan RUU Terkait Narkotika hingga MK
Sentimen: positif (100%)