Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: BTS
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
Kejaksaan Agung Persilakan Johnny G Plate Ajukan Justice Collaborator
Merahputih.com
Jenis Media: News

MerahPutih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat bicara soal rencana mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate untuk menjadi justice collaborator kasus dugaan korupsi penyediaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, pihaknya tidak mempermasalahkan rencana Johnny G Plate tersebut.
Dia menyarankan agar tersangka segera mengajukan permohonan resmi kepada jaksa penuntut umum (JPU).
Baca Juga:
Johnny G Plate Siap Menjadi Justice Collaborator di Kasus Korupsi BTS 4G
"Silakan saja diajukan ke (jaksa) penuntut umum," ujar Ketut Sumedana saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (13/6).
Ia menyebut, kejaksaan akan menelitinya.
"Nanti akan dinilai dan dipertimbangkan apakah perlu direkomendasikan kepada majelis hakim yang menangani perkara tersebut dalam memperoleh keringanan hukuman," sambungnya.
Baca Juga:
Kejaksaan Agung Sita Tanah Milik Johnny G Plate di Wilayah Komodo NTT
Diberitakan sebelumnya, Menkominfo nonaktif Johnny G Plate (JGP) menyatakan bersedia menjadi justice collaborator (JC) dalam kasus dugaan korupsi penyediaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo.
"Terkait justice collaborator, Pak Johnny pada prinsipnya siap untuk menjadi justice collaborator. Dikabulkan atau tidak, itu majelis hakim yang akan mengabulkan," jelas kuasa hukum Johnny G Plate, Achmad Cholidin, Senin (12/6) lalu. (Knu)
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Johnny G Plate Memohon kepada Jokowi agar Dibebaskan
Sentimen: positif (48.5%)