Sentimen
Negatif (95%)
14 Jun 2023 : 22.00
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Tangerang

Kasus: mafia tanah

Tokoh Terkait

Jangan Bela Diri, Seolah Jadi Korban

14 Jun 2023 : 22.00 Views 21

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

Jangan Bela Diri, Seolah Jadi Korban

AKURAT.CO Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Kelas 1 A Khusus sedang menyidangkan kasus dugaan turut serta pemalsuan surat dengan nomor perkara 681/Pid.B/2023/PN Tng dengan terdakwa Sutrisno Lukito Disastro.

Namun, Sutrisno mengaku dirinya adalah korban kriminalisasi yang dilakukan oleh Direktur Eksekutif Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH), Muannas Alaidid.

Menanggapi pernyataan Sutrisno, Muannas menilai, Sutrisno sedang melakukan manuver teriak seolah korban kriminalisasi. Padahal, kata dia, terdapat beberapa catatan kriminal atas nama Sutrisno Lukito.

baca juga:

Selain sedang di sidang di PN Tangerang, kata dia, Lukito juga baru saja menjalankan tahap II atas perkara dugaan penipuan investasi di Polda Metro Jaya.

"Sutrisno Lukito dan kuasa hukumnya sedang bermain dengan opini media,” kata Muannas dalam keterangan persnya, Rabu (14/6/2023).

Menurutnya, Sutrisno sangat tidak jujur dengan menyatakan bahwa pihak pelapor pernah mengajak berdamai dan mau memberikan uang damai senilai Rp3 miliar. Padahal, lanjut Muannas, hal berlainan yang terjadi.

“Karena yang benar itu, dia (Sutrisno) yang mengajak damai lalu mengutus orang untuk bicarakan perdamaian di kantor kami melalui utusannya,” kata dia.

Kata Muannas, mengidentifikasi ciri mafia tanah sangatlah mudah, salah satunya suka memanipulasi atau memalsukan dokumen pertanahan.

Dalam kasus Sutrisno, lanjut dia, fakta hukumnya terdapat surat dari kelurahan yang ternyata telah dipalsukan yang diurus oleh Djoko Sukamtono (anak buah dari Sutrisno Lukito). Kemudian surat itu digunakan untuk menerbitkan sertifikat hak milik atas nama Djoko Sukamtono.

Sentimen: negatif (95.5%)