Sentimen
Negatif (79%)
14 Jun 2023 : 13.17
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Bogor

Kasus: Praktik prostitusi

Astagfirulloh! 2 Remaja di Kota Bogor Jadi Mucikari dan Jual Teman Sebaya pada Hidung Belang

14 Jun 2023 : 13.17 Views 4

Ayobogor.com Ayobogor.com Jenis Media: Regional

Astagfirulloh! 2 Remaja di Kota Bogor Jadi Mucikari dan Jual Teman Sebaya pada Hidung Belang

AYOBOGOR.COM -- Dua remaja di Kota Bogor berinisial S (17) dan SPS (16) terlibat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Keduanya terlibat dalam kasus prostitusi dan berperan sebagai mucikari.

Motif kedua anak itu adalah karena masalah ekonomi. Kasat Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota Kompol Rizka Fadhila mengatakan, alasan kedua anak berhadapan dengan hukum (ABH) terlibat dalam kasus prostitusi ini sama seperti tujuh pelaku lain yang ditangkap Polresta Bogor Kota sebelumnya.

Kedua ABH memiliki modus mengiming-imingi para korban untuk dijual ke pria hidung belang. Awalnya mereka menawarkan pekerjaan kepada anak di bawah umur.

“Rata-rata (korban) itu ada yang memang dia kenal sehingga terjadi komunikasi intens. Kemudian dilanjutkan dengan upaya meyakinkan bahwa dia itu tidak apa-apa bekerja sebagai objek yang diperjualbelikan,” kata Rizka dilansir dari Republika.co.id pada Selasa, 13 Juli 2023.

Ia menjelaskan, kedua ABH sudah tidak bersekolah. Namun, keduanya bisa mencari pekerjaan sendiri.

“Dan mereka memang secara sadar dan mengetahui bahwa dia melakukan praktik ini, sudah pernah sebelumnya. Artinya, bukan sekali,” kata Rizka.

Kedua ABH ini ditangkap di dua tempat yang berbeda di Kota Bogor. Mereka tidak saling berkaitan meskipun melakukan tindak pidana yang sama.

“Mereka ini adalah komplotan yang bekerja secara mandiri dan memang ini lokasinya banyak. Sesuai arahan pimpinan kita akan terus memerangi praktik-praktik perdagangan orang seperti ini,” ujar Rizka.

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kota Bogor, Dede Siti Aminah mengatakan, pencegahan TPPO bukan hanya tanggung jawab aparat. Namun, juga masyarakat.

Maka itu, Dede mengimbau masyarakat terutama orangtua dan orang dewasa agarlebih waspada dan peka terhadap perubahan pada diri anak.

“Misalnya dari gaya hidup anak, ada penghasilan yang tidak sewajarnya. Harusnya orang dewasa dan orang tua mulai peka,” ujarnya.

Sebelumnya, Polresta Bogor Kota telah mengamankan sembilan pelaku dari enam kasus TPPO di Kota Bogor. Mereka berperan sebagai muncikari yang mengeksploitasi anak-anak di bawah umur untuk dijual ke pria hidung belang.

Mereka beroperasi dengan mengiming-imingi gaji sebesar Rp 4 juta hingga Rp 5 juta per bulan kepada anak-anak di bawah umur tersebut. Nyatanya korban yang rata-rata berusia 17 tahun dieksploitasi secara ekonomi dan seksual.

Sentimen: negatif (79.5%)