Sentimen
Informasi Tambahan
Agama: Katolik
Event: Pemilu 2019
Tokoh Terkait
Pertemuan Puan-AHY, Demokrat Tetap Sulit Keluar dari Koalisi Perubahan
Merahputih.com
Jenis Media: News

MerahPutih.com - Rencana pertemuan Puan Marahani dan Agus Harimurti Yudhoyono menimbulkan banyak spekulasi, salah satunya Partai Demokrat dinilai akan meninggalkan NasDem dan PKS dalam Koalisi Perubahan.
Pengamat politik dari Universitas Katolik Widya Mandira (Unwira) Kupang Mikhael Raja Muda Bataona berpendapat, sulit bagi Partai Demokrat untuk keluar dari Koalisi Perubahan yang mengusung Anis Baswedan sebagai calon presiden.
"Soal pertemuan Puan Marahani dan Agus Harimurti Yudhoyono ini apakah akan membuat Demokrat keluar dari Koalisi Perubahan sebagaimana yang diprediksi berbagai kalangan, saya kira sulit karena citra Demokrat sangat positif di kalangan pemilih yang tidak puas dengan kinerja pemerintahan saat ini," kata Mikhael Raja Muda Bataona di Kupang, Selasa (13/6).
Baca Juga:
AHY akan Bertemu Puan, Ibas Pastikan Demokrat Konsisten di Koalisi Perubahan
Menurut dosen Ilmu Komunikasi Politik dan Teori Kritis pada Fakultas Ilmu Sosial Politik Unwira Kupang itu, jika Demokrat memilih keluar dari Koalisi Perubahan, maka akan terjadi migrasi elektoral yang bakal merugikan.
"Ini pertaruhan besar bagi Partai Demokrat. Jadi saya membaca bahwa sulit ada opsi seperti itu. Peluang Demokrat keluar dari Koalisi Perubahan itu memang tetap ada tapi sangat kecil, dan itu bisa juga Demokrat pindah ke Koalisi Prabowo," katanya, dikutip Antara.
Artinya semua masih mungkin tetapi potensinya sangat kecil karena ini pertaruhan eksistensi dan identitas Demokrat yang sudah di-branding selama ini sebagai kelompok pro perubahan dan beroposisi dengan kepemimpinan Jokowi.
Baca Juga:
Sekjen NasDem Sebut Pertemuan AHY-Puan Bagian dari Silaturahmi Kebangsaan
Sebagai informasi, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (*)
Baca Juga:
PDIP Ungkap Alasan Pertimbangkan AHY Jadi Cawapres Ganjar
Sentimen: positif (50%)