Sentimen
Informasi Tambahan
Event: vaksinasi
Kasus: covid-19
Masker Masih Harus Dipakai di Transportasi Umum? Simak Aturan Perjalanan Terbaru Covid-19
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Nasional

PIKIRAN RAKYAT - Memakai masker menjadi salah satu syarat perjalanan yang dilakukan selama pandemi Covid-19. Hal tersebut setidaknya sudah berlaku selama 2 tahun terakhir.
Tapi, pada Juni 2023, pemerintah kembali mengeluarkan aturan perjalanan terbaru bepergian selama masa pandemi Covid-19. Kini tak lagi disebut pandemi, Covid-19 sudah menjadi endemi yang artinya penyakit itu hidup berdampingan dengan masyarakat.
Karena statusnya berubah, kini aturan perjalanan terbaru sudah dikeluarkan. Aturan tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) tentang protokol kesehatan pelaku perjalanan untuk dalam negeri dan luar negeri.
Baca Juga: Prediksi Skor Belanda vs Kroasia di Semifinal EUFA Nations League, Lengkap dengan Susunan Pemain
SE Kemenhub ini merujuk pada aturan sebelumnya yakni SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan di masa transisi endemi Covid-19.
Seperti apa aturannya? Apakah masyarakat masih harus menggunakan masker saat di jalan?
Mengutip informasi dari situs resmi Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada Rabu, 14 Juni 2023, aturan SE Kemenhub ini dikeluarkan sebanyak empat SE yaitu SE No. 14 (transportasi darat), SE No. 15 (transportasi laut), SE No. 16 (transportasi udara), dan SE No 17 (perkeretaapian), yang mulai diberlakukan pada 9 Juni 2023. Aturan ditujukan kepada otoritas dan pengelola sarana, dan prasarana transportasi darat, laut, atau udara.
Untuk penjelasannya, ada beberapa poin penting. Misalnya soal vaksin, penumpang kendaraan tak lagi diwajibkan menggunakan vaksin Covid-19. Mereka hanya dianjurkan melakukan vaksinasi Covid-19 booster kedua atau dosis keempat.
Baca Juga: Link Live Streaming Indonesia Open 2023 Babak 32 Besar, Siaran Langsung di iNews TV Gratis
Kemudian soal masker, pemerintah tak mewajibkan lagi penggunaan masker ketika penumpang dalam kondisi sehat. Tapi, jika penumpang dalam kondisi sakit, atau punya resiko menularkan (atau tertular) Covid-19, maka ia diminta untuk tetap gunakan masker.
Selanjutnya, penumpang dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala. Ini berlaku terutama jika penumpang akan menyentuh benda yang kerap kali disentuh oleh banyak orang (misal pintu, tangga, dan lainnya).
Lalu, bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19 dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19.***
Sentimen: positif (61.5%)