Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait

Andhi Pramono
KPK Tetapkan Andhi Pramono Jadi Tersangka Pencucian Uang
Merahputih.com
Jenis Media: News

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan eks Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Andhi Pramono diduga dengan sengaja telah menyembunyikan dan menyamarkan aset dari hasil tindak pidana korupsi.
Baca Juga
Korupsi Andhi Pramono Jadi Pintu Masuk KPK Jerat Pejabat Bea dan Cukai Lain
"Saat ini tim penyidik KPK telah kembali menetapkan pejabat dimaksud (Andhi Pramono) sebagai tersangka TPPU," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (12/6).
Penetapan tersangka TPPU ini merupakan pengembangan perkara dugaan penerimaan gratifikasi oleh Andhi.
"Dari fakta-fakta perkembangan penyidikan perkara tersebut, ditemukan indikasi unsur kesengajaan menyembunyikan dan menyamarkan asal usul aset harta benda yang diduga dari korupsi," ujar Ali.
Baca Juga
Klarifikasi Andhi Pramono Terkait Rumah Mewah dan Pamer Harta di Medsos
Namun demikian, KPK belum dapat mengungkap nilai pencucian uang Andhi Pramono. KPK masih menelusuri aset-aset Andhi yang diduga bersumber dari hasil korupsi untuk dilakukan penyitaan.
Yang pasti, penetapan Andhi sebagai tersangka TPPU dalam rangka mengoptimalkan pengembalian aset negara yang telah dikorupsi atau asset recovery.
"Penelusuran aliran uang terus yang diduga berubah menjadi aset terus dilakukan dan perkembangannya akan disampaikan," kata Ali. (Pon)
Baca Juga
KPK Geledah Rumah Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono di Batam
Sentimen: negatif (99.8%)