Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Sidoarjo, Samarinda
Kasus: Narkoba
5 Fakta Balita di Samarinda Positif Narkoba: Diberi Air Isi Sabu-Sabu, Tetangga Jadi Tersangka
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Nasional

PIKIRAN RAKYAT - Seorang balita berinisial N (3) di Samarinda, Kalimantan Timur, dinyatakan positif narkoba. Hal itu terjadi, setelah dia meminum air yang diberikan oleh tetangganya.
Apa yang dialami N ketahuan, lantaran perubahan sikap sang balita setelah mengonsumsi air tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata bocah laki-laki tersebut positif narkoba.
Dirangkum Pikiran-Rakyat.com dari berbagai sumber, berikut fakta-fakta balita di Samarinda positif narkoba.
Baca Juga: Balita di Sidoarjo Dipaksa Tidur di Kamar Mandi Selama 2 Bulan Sebelum Tewas Dianiaya
1. Kronologi Kejadian
Kejadian bermula pada saat korban bersama ibunya berkunjung ke rumah tetangga yang berada di Kecamatan Sungai Pinang pada Selasa, 7 Juni 2023 sore untuk mencabut uban. Pada saat itu, N merasa harus sehingga ibunya meminta minum.
Tetangganya kemudian membawakan air minum di dalam botol yang isinya sudah setengah. Namun sepulang dari rumah tetangganya, kelakuan N berubah.
Bocah yang biasa tidur cepat tersebut menjadi tidak bisa tidur. Selain itu, N juga terus 'ngoceh' tak berhenti seperti sedang berhalusinasi.
2. Dikira Kesurupan
Melihat sang anak yang tiba-tiba berubah menjadi sangat aktif dan tidak mau beristirahat, ibunya mengira N mengalami kesurupan. Pasalnya, N sempat mengalami halusinasi, hiperaktif, hingga tidak bisa tidur selama dua hari.
Ibu korban juga sempat menanyakan minuman apa yang diberikan kepada sang anak oleh tetangganya. Namun, tetangga itu mengaku memberikan air minum yang dibawanya dari warung.
Setelah dilakukan konfirmasi, pemilik warung mengungkapkan bahwa dia tidak menjual minuman kemasan jenis tersebut. Namun, tetangga tersebut masih enggan mengakui jenis minuman apa yang diberikan kepada N.
Baca Juga: Diculik Selama 8 Hari, Balita di Tapanuli Utara Berhasil Dikembalikan kepada Ibunya
3. Positif Narkoba
Setelah melihat gejala tersebut, orangtua N kemudian berkonsultasi dengan Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kaltim untuk dilakukan tes urine.
Setelah berkonsultasi, N kemudian dibawa ke RS Atma Husada Mahakam Samarinda pada Rabu, 8 Juni 2023 malam. Setelah satu jam, keluar hasil tes urine yang menyatakan bahwa sang balita positif metamfetamin (narkoba).
4. Tetangga Dilaporkan ke Polisi
Mengetahui sang anak positif narkoba, ibu N pun melaporkan tetangganya ke Polisi. Laporan dibuat pada Kamis, 8 Juni 2023.
Ibu N bersama anaknya dan beberapa saksi juga telah memenuhi panggilan polisi untuk melengkapi bukti laporan. TRC PPA pun meminta agar kasus yang menimpa balita itu diusut tuntas, dan pelaku yang sengaja atau tidak memberikan narkoba dapat dihukum.
5. Tetangga Jadi Tersangka
Polisi menetapkan seorang perempuan inisial ST (51) di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) tersangka. Hal itu dilakukan setelah pelaku terbukti memberi minum air mineral balita hingga positif narkoba jenis sabu-sabu. ST diketahui merupakan tetangga korban.
Akan tetapi, motif pelaku sampai saat ini masih didalami lewat penyelidikan oleh Polisi.***
Sentimen: positif (79.5%)