Sentimen
Positif (94%)
13 Jun 2023 : 04.15
Tokoh Terkait
Azwar Anas

Azwar Anas

Waduh PNS Ketar- ketir Tukin Dihapus? Berikut Ini Pengganti Tunjangan 2024 yang di Usulkan Menpan RB

13 Jun 2023 : 04.15 Views 1

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Waduh PNS Ketar- ketir Tukin Dihapus? Berikut Ini Pengganti Tunjangan 2024 yang di Usulkan Menpan RB

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM- Perubahan skema tukin (tunjangan kinerja) saat ini sedang menjadi perbincangan di kalangan aparatur negara khususnya Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Pasalnya Tukin tak hanya mengalami perubahan saja melainkan akan dihapus selamanya, maka hal ini lah yang membuat PNS merasa ketar- ketir.

Meskipun rumusan Tukin akan berubah bahkan dihapus, PNS jangan khawatir karena Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Azwar Anas telah mengusulkan kenaikan gaji untuk PNS.

Baca Juga: TUKIN KOK DIHAPUS? Bagaimana Nasib Bapak Ibu PNS? Jangan Takut! Cek Ketentuan MenPAN RB

Dalam usulan yang diungkapkan Menpan RB ini, ia berharap kenaikan gaji PNS akan menggantikan Tukin yang selama ini diberikan.

Tetapi Azwar Anas juga mengungkapkan jika kenaikan gaji untuk PNS yang menggantikan Tukin tersebut dapat melalui seleksi yang ketat, dimana mereka yang memiliki kinerja yang baik akan mendapatkan kenaikan gaji yang lebih besar.

Kabar baik lainnya pasca Tukin dihapuskan, pemerintah juga akan memberikan dua tunjangan lainnya kepada PNS.

Tentu hal ini adalah kabar yang membuat hati tenang PNS yang sebelumnya mengkhawatirkan jika Tukin dihapus.

Baca Juga: Apa Pertimbangan Kenaikan Gaji PNS? Ini Kata MenPAN RB, Berkah untuk PNS Tahun ini!

Sehingga PNS dapat merasa lega karena kebijakan yang dibuat untuk menggantikan Tukin yang dihapus dapat memberikan manfaat tambahan dalam bentuk tunjangan yang dapat meningkatkan stabilitas finansial.

Jadi PNS tetap dapat mengandalkan uang lembur dan uang makan ini sebagai bentuk apresiasi dari pemerintah atas kinerja mereka.

Menurut Peraturan Kementrian Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024, PNS akan tetap berhak menerima dua tunjangan sekaligus.

Dua tunjangan tersebut adalah tunjangan lembur dan uang makan lembur.

Baca Juga: Apa Pertimbangan Kenaikan Gaji PNS? Ini Kata MenPAN RB, Berkah untuk PNS Tahun ini!

Berikut ini rincian tunjangan yang diberikan dengan rincian tunjangan lembur dan uang makan lembur:

· PNS Golongan I

PNS akan mendapatkan uang lembur sebesar Rp 18 ribu dan uang makan Rp 35 ribu

· PNS Golongan II

PNS akan mendapatkan uang lembur sebesar Rp 24 ribu dan uang makan Rp 35 ribu

· PNS Golongan III

PNS akan mendapatkan uang lembur sebesar Rp 30 ribu dan uang makan Rp 37 ribu

· PNS Golongan IV

PNS akan mendapatkan uang lembur sebesar Rp 36 ribu dan uang makan Rp 41 ribu

Perlu diketahui jika perubahan skema Tukin masih dalam proses dan perlu menunggu keputusan resmi dari pihak berwenang sehingga Tukin saat ini masih diterima karena belum dihapus oleh pemerintah.

Demikian informasi terkait perubahan skema Tukin. Semoga bermanfaat.***

Sentimen: positif (94.1%)