Sentimen
Informasi Tambahan
Institusi: MUI
Kasus: Tipikor, HAM, korupsi
Tokoh Terkait
Korupsi Disebut Semakin Marak Jika Wewenang Jaksa Usut Korupsi Dicabut
Tribunnews.com
Jenis Media: Nasional

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gugatan uji materi kewenangan Kejaksaan Agung mengusut kasus tindak pidana korupsi (tipikor) ditanggapi oleh Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI).
KNPI berharap Mahkamah Konstitusi (MK) konsisten dengan keputusannya terdahulu, yang selalu menolak uji materi tentang penghapusan kewenangan Kejaksaan Agung mengusut korupsi.
"MK harus melihat putusan-putusan sebelumnya dan risiko yang terjadi dalam memutus perkara ini. Para hakim konstitusi tidak boleh tunduk pada koruptor," kata Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Hukum dan HAM DPP KNPI, Wahyu Sandya, saat dihubungi, Senin (12/6/2023).
KNPI pun mengkritik gugatan ke MK tersebut. Pasalnya, judicial review tersebut menunjukkan tidak adanya keinginan agar Indonesia maju.
"Salah satu faktor yang membuat Indonesia belum maju adalah maraknya kasus korupsi. Kalau kewenangan kejaksaan mengusut kasus korupsi diamputasi, sama artinya dengan membiarkan Indonesia tetap terbelakang," kata Wahyu.
Menurut Wahyu, kinerja kejaksaan dalam mengusut kasus korupsi cenderung positif.
Sebab, turut menangani perkara yang terjadi di daerah selain skandal di pusat.
"Kasus korupsi di daerah sebenarnya sama seriusnya untuk ditangani selain kasus-kasus besar yang terjadi di pusat. Cuma, selama ini minim sorotan. Kalau kejaksaan tidak bisa lagi mengusut kasus korupsi, saya yakin akan semakin merajalela," tuturnya.
Dirinya mengakui bahwa kinerja lembaga penegak hukum, termasuk kejaksaan, belum maksimal dalam memberantas korupsi.
Pasalnya, penanganan belum memberikan efek jera mengingat kasus-kasus baru terus bermunculan.
"Namun, bukan berarti kewenangannya malah diamputasi. Justru mestinya kita turut memperkuat, misalnya melaporkan kasus korupsi di sekitar kita," Kabid Hukum dan HAM GM FKPPI Pusat ini.
Sebelumnya, sejumlah advokat menggugat UU Kejaksaan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka meminta kewenangan Kejaksaan untuk menyelidiki dan menyidik kasus korupsi dihapus.
Baca juga: Wasekjen MUI Pertanyakan Gugatan Penghapusan Kewenangan Kejaksaan Usut Korupsi
Menyatakan Pasal 30 (1) huruf d Kejaksaan bertentangan Pasal 28D (1) UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Juga kewenangan jaksa Pasal 39, Pasal 44 ayat 4 dan ayat 5 sepanjang frase 'atau kejaksaan' di UU Tipikor.
Saat dimintai pendapat mengenai gugatan tersebut, pihak Kejaksaan menilai bahwa itu merupakan upaya corruptor fight back atau perlawanan balik koruptor.
Bahkan gugatan itu juga dianggap serampangan. Sebab terdapat konflik kepentingan, di mana Yasin Djamaludin merupakan pengacara Johannes Rettob yang telah ditetapkan tersangka kasus korupsi oleh Kejaksaan Tinggi Papua.
"Bisa juga dibilang upaya serampangan. Ada konflik kepentingan di sana. Mereka ini kan pengacara yang tersangkanya itu telah disidik oleh Kejaksaan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana kepada Tribunnews.
Sentimen: negatif (100%)