Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: bandung
Kasus: mayat, pembunuhan
TUKIN PNS Dihapus Pemerintah, Ini Kriteria Pembayarannya Bisa Membuat ASN Sumringah
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- TUKIN PNS dihapus Pemerintah, seperti inilah kriteria pembayarannya yang bisa membuat ASN sumringah dan siap mempertahankannya.
TUKIN PNS menjadi salah satu perbincangan hangat yang kabarnya akan dihapus oleh Pemerintah Indonesia.
Sebagai ganti atas kebijakan TUKIN PNS dihapus oleh Pemerintah adalah siap menaikkan gaji PNS.
Namun, apakah Anda tahu seperti apa pembayaran Tunjangan Kinerja PNS oleh Pemerintah Indonesia selama ini?
Tentunya pemberian dana, baik gaji maupun tunjangan kepada abdi negara tidak terlepas dari apa yang menjadi dasar pemberiannya.
Dikutip ayobandung dari Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Dilingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di mana:
Baca Juga: Bagaimana Nasib Tenaga Honorer 2023? Diangkat Seluruhnya Jadi ASN PPPK? Begini Kata Kemenpan RB!
Berikut ketentuan pemberian TUKIN PNS yang kabarnya akan dihapus Pemerintah:
Setiap Pegawai berhak diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mana diberikan sesuai dengan Kelas Jabatan dan berdasarkan pada:
Pertama, hasil pengukuran capaian kinerja Pegawai dan kedua disiplin Pegawai.
Adapun sistem pembayaran Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud kemudian akan dibayarkan kepada Pegawai paling lambat tanggal 15 (lima belas) pada bulan berikutnya.
Kemudian, dari hasil pengukuran capaian kinerja Pegawai akan diberikan proporsi sebesar 60 persen dari besaran Tunjangan Kinerja.
Selain itu untuk poin disiplinnya akan diberikan proporsi sebesar 40 persen dari besaran Tunjangan Kinerja.
Selain diberikan kepada Pegawai, Tunjangan Kinerja diberikan kepada Menteri sebesar 150 persen dari Tunjangan Kinerja yang tertinggi bagi jabatan pimpinan tinggi di lingkungan Kemen PPPA.
Namun, saat ini Pemerintah terus mengupayakan untuk menghapus pemberian Tunjangan Kinerja ini kepada Pegawai Negeri Sipil.
Sebagai solusinya, Pemerintah akan memberikan imbalan yang selaras untuk tetap mensejahterakan PNS, di mana dengan menambah jumlah gaji pokok bagi PNS.
Kabar kenaikan gaji PNS ini sudah disampaikan oleh Menkeu sendiri dimana akan disampaikan oleh Presiden jelang HUT RI tahun ini.
Baca Juga: Mayat dalam Karung Korban Pembunuhan di Kota Bandung , Polisi: Pelakunya Suami Korban
Jadi, itulah ketentuan TUKIN PNS dihapus Pemerintah dan ragam kriteria pembayarannya yang bisa membuat ASN sumringah dan siap mempertahankannya.***
Sentimen: positif (99.2%)