Sentimen
Negatif (99%)
12 Jun 2023 : 01.44
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Tangerang

Tokoh Terkait
Kombes Pol Hengki Haryadi

Kombes Pol Hengki Haryadi

Isu Penipuan iPhone Rp35 Miliar oleh Rihana dan Rihani Dibekingi AKBP, Polisi Merespons

12 Jun 2023 : 01.44 Views 4

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Isu Penipuan iPhone Rp35 Miliar oleh Rihana dan Rihani Dibekingi AKBP, Polisi Merespons

PIKIRAN RAKYAT – Kasus penipuan iPhone dengan terduga pelaku si kembar Rihana dan Rihani masih bergulir. Beredar rumor, saudari kembar itu dibekingi polisi berpangkat AKBP.

Rumor tersebut muncul di media sosial. Postingan sebuah akun media sosial menyebutkan Rihana dan Rihani dibekingi saudaranya yang merupakan anggota polisi berpangkat AKBP.

Postingan itu menarasikan sosok AKBP tersebut menjadi tameng untuk menakut-nakuti para korban yang hendak melaporkan mereka. Sehingga, sejak kasus penipuan itu bergulir pada 2021, para korban tidak pernah melaporkan Rihana dan Rihani.

Menanggapi rumor itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Hengki Haryadi tidak membenarkan ataupun membantah rumor tersebut. Namun, dia menegaskan bahwa pihaknya tidak bisa diintervensi pihak manapun.

Baca Juga: Pria di Sumut Mutilasi, Rebus, dan Bakar Istri tapi Divonis Bebas

“Kita tidak bisa diintervensi, kita kejar terus. Mudah-mudahan kasus ini segera terungkap. Karena kerugiannya cukup besar. Dari satu LP (laporan polisi) ada korban yang rugi Rp5 miliar, Rp4 miliar, bervariasi,” kata Hengki dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat, 9 Juni 2023.

Hengki menambahkan, pihaknya tengah fokus untuk memburu keberadaan Rihana dan Rihani. Selain itu, Polda Metro Jaya juga membentuk tim khusus untuk mengusut kasus tersebut.

“Sedang kita petakan, kita buatkan tim khusus di jajaran Polda Metro Jaya,” ucapnya.

Baca Juga: Viral Ibu Pelaku Pembacokan Arya Saputra Bersimpuh, Terisak Minta Ampunan Keluarga Korban

Hengki turut menyampaikan saat ini kasus penipuan pre-order iPhone yang ditaksir merugikan korban Rp35 miliar itu telah dilimpahkan ke Polda Metro jaya. Seluruh LP yang berjumlah 13 laporan dan tersebar di berbagai satuan sudah ditarik pihaknya.

“Kami sudah menarik semua laporan polisi yang ada di jajaran Polda Metro Jaya dari Polres, Polres, Polres Jaksel, Tangerang Selatan, kemudian di berbagai Subdit,” katanya.

“Ada beberapa LP. Jadi kan banyak LP-nya, ada 13, kita akan petakan satu-satu,” tuturnya lagi.

Lebih lanjut, kata dia, Rihana dan Rihani pun sudah ditetapkan jadi tersangka dalam kasus tersebut. “Kalau di Polda sih (Rihana dan Rihani) sudah tersangka,” ujarnya.

Hengki menegaskan, jajarannya akan melakukan perburuan keberadaan Rihana dan Rihani dan sudah menyiapkan upaya paksa untuk menangkapnya.

“Nggak usah dipanggil, langsung ditangkap,” ucap Hengki.***

Sentimen: negatif (99.9%)