Sentimen
Positif (92%)
12 Jun 2023 : 01.13
Informasi Tambahan

Agama: Katolik

Kab/Kota: bandung, Depok, Wonogiri

Alhamdulilah! 29.069 Peserta PPPK Kemenag 2022 Lulus Seleksi, Segini Nominal Gaji Dan Tunjangannya Nanti!

12 Jun 2023 : 01.13 Views 63

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Alhamdulilah! 29.069 Peserta PPPK Kemenag 2022 Lulus Seleksi, Segini Nominal Gaji Dan Tunjangannya Nanti!

LENGKONG,AYOBANDUNG.COM – Kabar baik bagi para calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kemenag 2022 yang menunggu hasil seleksi.

Karena berdasarkan informasi terbaru, hasil seleksi pasca sanggah PPPK Kemenag 2022 sudah diumumkan oleh tim seleksi.

Dari sekian banyaknya pelamar, terdapat 29.069 Peserta PPPK Kemenag 2022 yang dinyatakan lolos seleksi.

Baca Juga: Terlibat Laka Lantas dengan Bus Wisata, Pemotor di Lembang Bandung Barat Meninggal Dunia

Sehingga harapan untuk menjadi ASN dapat terkabul dalam beberapa hari ke depan.

Penting diingat, pihak Kementerian Agama (Kemenag) menyarankan agar lulusan PPPK segera menyiapkan pemberkasan.

Namun untuk info jadwal unggah dokumen pemberkasan, nantinya akan di informasikan kemudian hari.

Lebih lanjut, para peserta yang sudah dinyatakan lulus menjadi PPPK Kemenag akan menerima sejumlah gaji dan tunjangan.

Baca Juga: VIRAL! AKHIRNYA Kaesang Pangarep Ngaku Siap Jadi Depok Pertama, Sudah Dapat Restu dari Keluarga

Hal ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2022.

Adapun untuk tunjangan, Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan meliputi di bawah ini.

1. Tunjangan Keluarga.

2. Tunjangan Pangan.

Baca Juga: Kabar Besaran Gaji PNS yang Naik Jelang HUT RI 2023: Ini Tetapan Persentase Presiden Jokowi

3. Tunjangan Jabatan Struktural.

4. Tunjangan Jabatan Fungsional.

5. Tunjangan Lainnya

Baca Juga: VIRAL TikTok Sosok Emak-emak Jago Bahasa Inggris, Berawal dari Keinginan Berdayakan Diri, Kini Jadi Terkenal

Sedangkan untuk gaji, menyesuaikan dengan golongan pegawai bekerja sebagai berikut.

1. Daftar Gaji PPPK Golongan I Rp. 1794.900 – Rp. 2.686.200

2. Daftar Gaji PPPK Golongan II Rp. 1.960.200 – Rp. 2.843.900

3. Daftar Gaji PPPK Golongan III Rp. 2.043.200 – Rp. 2.964.200

Baca Juga: Pelabuhan Terakhir sang Megabintang: Bukan karena Uang, Leonel Messi Digaji Segini oleh Inter Miami

4. Daftar Gaji PPPK Golongan IV Rp. 2.129.500 – Rp. 3.089.600

5. Daftar Gaji PPPK Golongan V Rp. 2.325.600 – Rp. 3.879.700

6. Daftar Gaji PPPK Golongan VI Rp. 2.539.700 – Rp. 4.043.800

7. Daftar Gaji PPPK Golongan VII Rp. 2.647.200 – Rp. 4.214.900

Baca Juga: Cerita Pendek: AKU, BAPAK, DAN LELAKI YANG KUPANGGIL OM

8. Daftar Gaji PPPK Golongan VIII Rp.2.759.100 – Rp. 4.393.100

9. Daftar Gaji PPPK Golongan IX Rp. 2.966.500 – Rp. 4.872.000

10. Daftar Gaji PPPK Golongan X Rp. 3.091.900 – Rp. 5.078.000

Baca Juga: Harapan Besar Guru Viral Jago Bahasa Inggris di Wonogiri, Ingin Dilirik Bupati Joko Sutopo

11. Daftar Gaji PPPK Golongan XI Rp. 3.222.700 – Rp. 5.292.800

12. Daftar Gaji PPPK Golongan XII Rp. 3.359.000 – Rp. 5.516.800

13. Daftar Gaji PPPK Golongan XIII Rp. 3.501.100 – Rp. 5.750.100

14. Daftar Gaji PPPK Golongan XIV Rp. 3.649.200 – Rp. 5.993.300

Baca Juga: Renungan Katolik Minggu 11 Juni 2023 dengan Apakah Jiwamu Dikenyangkan dan Dikuatkan?

15. Daftar Gaji PPPK Golongan XV Rp. 3.803.500 – RP. 6.246.900

16. Daftar Gaji PPPK Golongan XVI Rp. 3.964.500 – Rp. 6.511.100

17. Daftar Gaji PPPK Golongan XVII RP. 4.132.200 – Rp. 6.782.500

Maka dari itu, selamat bagi para peserta yang lulus seleksi PPPK Kemenag 2022. Karena akan menerima sejumlah tunjangan dan gaji sebesar di atas.***

Sentimen: positif (92.8%)