Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Morowali, Jember, Sampit
Kasus: pembunuhan
Pria di Sumut Bunuh Istri Disaksikan Anaknya: yang Sudah Mati Mamak Kau Buat Pak
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Nasional

PIKIRAN RAKYAT - Aksi pembunuhan yang dilakukan pria di Sumatra Utara (Sumut) bernama Harapan Munthe terhadap istrinya, Nurmaya Situmorang (43), disaksikan oleh sang anak, ARM. Kejadian tersebut terjadi pada saat ketiganya tengah makan bersama di ruang tengah rumah.
Kejadian berlangsung pada Jumat, 11 November 2022 sekira pukul 10.00 WIB di kediamannya yang terletak di Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatra Utara. Pada saat kejadian, Harapan Munthe tengah berada di ruang tengah bersama sang anak. Sedangkan korban tengah memasak di dapur.
Setelah selesai memasak, korban langsung menuju ruang tengah sambil membawa masakannya untuk suami dan anaknya. Namun pada saat makan, pelaku tiba-tiba teringat perlakuan korban ketika dia dirawat di RSJ Medan.
"Korban sering memperlakukan terdakwa tidak layak serta mengucapkan kata-kata kasar, dan pada saat itu ketika korban memberikan makan kepada Terdakwa, dia mengatakan 'suami t*inya kau'," ucap dakwaan seperti dilihat Pikiran-Rakyat.com di SIPP PN Tarutung, Sabtu 10 Juni 2023.
Baca Juga: Ibu di Jember Bunuh Anak Bungsunya Dini Hari, Polisi: Seperti Kesurupan
Mengingat hal tersebut, pelaku langsung berdiri dan merangkul leher korban sambil mengatakan 'masih mau hidupnya kau?', kemudian bergerak ke arah pintu kamar dekat lemari. Sang istri kemudian meminta maaf tapi tak dihiraukan, pelaku justru mengambil belati sepanjang 30 cm yang dipindahkan dari dapur pada Kamis, 10 November 2022 malam.
Korban pun berusaha melawan, tetapi nahas nyawanya tak terselamatkan karena terkena tusukkan pisau di bagian leher kanan hingga jatuh telungkup. Korban sempat berusaha berdiri, tetapi pundaknya ditendang pelaku dan tubuhnya berhenti bergerak. Harapan Munthe kemudian menutupi tubuh korban dengan selimut.
Melihat apa yang terjadi terhadap sang ibu, ARM pun menangis. Dia kemudian dibawa ke kamar, dan ditenangkan oleh pelaku.
"Yang sudah matinya mamak kau buat pak," katanya.
"Sabar ya nak," ucap Harapan Munthe menimpali.
Setelah itu, pelaku kembali ke ruang tengah dan menyeret tubuh korban ke dapur dan mengambil pisau yang disimpan di lemari, kemudian memiringkan badan korban. Dia kemudian memutilasi tubuh sang istri yang sudah tak bernyawa, dan memasukkannya ke dalam karung.
Baca Juga: Viral Ibu di Sampit Kalimantan Tengah Diduga Bunuh Anaknya, Warga Sekitar Beri Kesaksian
Tidak hanya sampai di situ, pelaku kemudian merebus bagian tubuh istrinya menggunakan panci. Keesokan harinya, dia membawa potongan tubuh istrinya yang lain menuju daerah perladangan dengan menggunakan karung, dan membakar karung tersebut.
Aksi pembunuhan itu terbongkar pada saat keponakan pelaku datang dan diberitahu mengenai apa yang terjadi pada sang ipar. Selang beberapa saat, kakak pelaku kemudian datang bersama Polisi dan meringkus pelaku.
Divonis Bebas
Kasus tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Tarutung pada 8 Februari 2023 dengan Nomor perkara 12/Pid.B/2023/PN Trt. Sedangkan putusan akhirnya dibacakan dalam sidang yang digelar pada Rabu, 7 Juni 2023.
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan, tetapi terdakwa tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana," kata putusan.
Hakim beralasan, pelaku memiliki ganguan mental, sehingga tidak dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sehingga, dia pun dibebaskan dari segala tuntutan hukum.
Baca Juga: Motif Anak Bunuh Ibu Kandung di Morowali Sulteng Terungkap
"Melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum," ucap putusan tersebut.
Hakim juga memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan sementara, segera setelah putusan dibacakan. Selain itu, terdakwa juga harus ditempatkan di Rumah Sakit Jiwa Prof. Dr. Muhammad Ildrem Provinsi Sumatra Utara untuk menjalani perawatan selama 1 tahun.
Vonis itu berbanding terbalik dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ingin agar pelaku dipenjara seumur hidup. Pasalnya, pelaku terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dalam Pasal 340 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan Pidana Penjara selama seumur hidup, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan," tutur tuntutan JPU.***
Sentimen: negatif (100%)