Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Idul Adha 1441 Hijriah
Tokoh Terkait
PNS Tidak Perlu Panik! Sistem Gaji Single Salary Tak Akan Menghapus Tunjangan-Tunjangan, Melainkan...
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Belakangan ini, sistem gaji tunggal (single salary) menjadi topik perbincangan hangat di antara para PNS.
Banyak yang masih kebingungan terkait dengan kejelasan tunjangan yang selama ini diterima oleh PNS apabila single salary diberlakukan.
Namun, para PNS tidak perlu khawatir sebab tunjangan-tunjangan itu tidak akan dihapus, melainkan dijadikan seperti ini.
Baca Juga: Single Salary Bakal Diaplikasikan Untuk PNS, Siap-siap ASN Kehilangan Seluruh Tunjangan Ini!
Simak lebih lanjut penjelasannya dalam artikel ini.
Pemerintah berencana mengubah sistem penggajian para pegawai negeri sipil (PNS) di Indonesia.
Dikabarkan, sistem penggajian akan diubah menjadi sistem gaji tunggal (single salary) pada tahun 2024 mendatang.
Jika single salary diterapkan, maka kemungkinan gaji PNS pun akan naik 10 kali lipat.
Baca Juga: Auto Pengen Daftar! Segini Besaran Gaji dan Tunjangan Pegawai Nagita Slavina Alias PNS
Tidak hanya itu saja, kenaikan gaji juga akan dirasakan oleh PNS pensiunan.
Lantas, seperti apa sistem penggajian single salary tersebut?
Diketahui, sistem penggajian PNS single salary adalah dengan cara memberikan penghasilan bulanan tanpa ada komponen tunjangan.
Berdasarkan sistem tersebut, gaji yang akan diterima PNS setiap bulannya adalah gaji pokok.
Baca Juga: Seluruh PNS, TNI, dan Polri Dapat Bonus Gaji dari Jokowi Jelang Idul Adha, Intip Besarannya!
Namun, tunjangan yang selama ini diberikan, seperti tunjangan anak, tunjangan suami istri, tunjangan kinerja dan lain-lain tidak dihapus.
Melainkan tunjangan-tunjangan tersebut akan dimasukkan menjadi satu dalam gaji pokok.
Jadi, bisa dikatakan gaji pokok akan mengalami kenaikan karena sudah ada akumulasi dsri beberapa tunjangan.
Pemberlakuan single salary diambil karena range atau selisih gaji pokok PNS antara golongan terendah hingga tertinggi tidak terlalu jauh.
Baca Juga: Kabar Besaran Gaji PNS yang Naik Jelang HUT RI 2023: Ini Tetapan Persentase Presiden Jokowi
Saat ini gaji pokok PNS berkisar antara Rp1,5 juta hingga Rp4,5 juta per bulan.
Dengan penerapan single salary, PNS berpeluang menerima gaji pokok hingga 10 kali lipat karena tunjangan telah disatukan.***
Sentimen: positif (93.4%)