Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Manado
Kasus: Praktik prostitusi
Partai Terkait
Tokoh Terkait
5 Pria Jual 6 Wanita Belia via MiChat di Manado Sulut, Polisi Ringkus Pelaku
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Nasional

PIKIRAN RAKYAT - Tindak pidana perdagangan orang (TPPO) melalui aplikasi MiChat yang melibatkan lima orang pria terduga pelaku di Manado, Sulawesi Utara, berhasil diungkap. Enam perempuan jadi korban eksploitasi seksual.
"Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Sulut berhasil mengamankan 5 orang pria pelaku yang diduga telah melakukan tindak pidana perdagangan orang atau TPPO melalui aplikasi MiChat," kata Kapolda Sulut Irjen Pol Setyo Budiyanto saat konferensi pers pada Jumat, 9 Juni 2023.
Lima pelaku yakni AF (19), MA (20), RA (21), OR (21), dan JS (21). Mereka diamankan di dua rumah indekos yang terletak di Kelurahan Ranotana, Kecamatan Sario pada Kamis, 8 Juni 2023.
Baca Juga: Puan Maharani Bakal Berdialog dengan AHY, Sekjen PDIP: Kami Tetap Hormati Etika Politik
Kronologi penangkapan lima pria terduga TPPO di Manado itu berawal dari laporan masyarakat yang menduga adanya praktik prostitusi daring.
Setyo mengatakan modus kelima pelaku yakni menawarkan perempuan-perempuan ini kepada pelanggan melalui MiChat. Uang hasil dari menjajakkan "ladies" tersebut mereka nikmati sendiri.
"Hasil dari menjajakkan teman wanita mereka tersebut, dinikmati mereka sendiri," kata Setyo Budiyanto.
Baca Juga: Detik-detik Menegangkan, Seorang Ibu Melahirkan di KA Komuter yang Sedang Meluncur
Enam perempuan yang menjadi korban TPPO tersebut kini sudah diamankan di rumah penitipan pemulihan trauma DP3A Kota Manado. Sedangkan lima pelaku sudah ditahan di Mapolda Sulut bersama barang bukti 6 gawai yang sudah terpasang MiChat.
Lebih lanjut, kata dia, kasus TPPO di wilayah hukum Polda Sulut sejak 2023 terus melakukan operasi pengungkapan kasus perdagangan oranhg.
Sebelumnya, kasus TPPO di Minsel dengan modus sebagai pekerja TKI, tersangka 1 orang. Kemudian 2 kasus di Bolsel dengan modus menjadikan korban sebagai PSK, tersangka merupakan suami istri.
Baca Juga: Pernikahan Massal di India Pecahkan Rekor, 2.143 Pasangan Bertukar Janji Setia
"Dan 1 kasus di Bitung yaitu tersangka seorang perempuan yang mempekerjakan 4 korban sebagai ladies," katanya.
Terkait kasus perdagangan orang ini, Kapolda mengingatkan kepada warga agar tidak gampang tergiur dengan penawaran-penawaran pekerjaan dari oknum yang tidak bertanggung jawab.
"Jangan mudah tergiur dengan penawaran kerja baik tenaga kerja di dalam negeri atau pun di luar negeri melalui sosial media yang tidak ada penjelasan secara detail, kemudian agen atau perusahaan juga tidak jelas. Ini sangat mencurigakan dan mengkhawatirkan, jangan sampai masyarakat menjadi korban," ujarnya.
Ia juga berharap semua pihak untuk saling mengingatkan untuk melakukan pencegahan terkait masalah perdagangan orang.
"Polda Sulut tentu akan menindaklanjuti segala permasalahan terkait tindak pidana perdagangan orang. Ini tidak akan terwujud dengan baik kalau tidak ada kerja sama dari semua pihak, baik dari pemerintah daerah maupun dari seluruh masyarakat," ujarnya.
Para tersangka dijerat dengan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas tahun) dan pidana denda paling sedikit Rp 120.000.000 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000 (enam ratus juta rupiah).***
Sentimen: negatif (100%)