Sentimen
Informasi Tambahan
Brand/Merek: Huawei
Grup Musik: BTS
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Kejagung Serahkan Johnny G Plate Dan Barang Bukti Ke Kejari Jaksel
Akurat.co
Jenis Media: News

AKURAT.CO Kejagung melakukan serah terima tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti berkas perkara korupsi BTS dengan tersangka Johnny G Plate (JGP) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Untuk kepentingan dalam tahap penuntutan, Tersangka Johnny Plate ditahan di Rutan Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, selama 20 hari, terhitung sejak 09 Juni 2023 sampai dengan 28 Juni 2023," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, kepada wartawan, Jumat (9/6/2023).
Akibat perbuatannya, Tersangka JGP disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
baca juga:
Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti, Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara Tersangka JGP ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Adapun pelaksanaan tahap dua atas berkas perkara tersangka Johnny G Plate merupakan perkembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022.
Penyidik telah menetapkan tujuh tersangka dalam perkara korupsi proyek infrastruktur BTS 4G serta prasarana pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Kemenkominfo periode 2020-2022.
Yakni Johnny G Plate (mantan Menkominfo), Galumbang Simanjuntak (Moratelindo), Anang Achmad Latif (mantan Direktur Utama Bakti Kominfo ), Irwan Hermawan (Komisaris PT Solitechmedia Synergy), Yohan Yunato (Tenaga Ahli Human Development UI), Mukti Ali (Account Director of Integrated PT Huawei Investment) dan Windy Purnama (orang kepercayaan Irwan Hermawan).
Sentimen: negatif (100%)