Sentimen
Informasi Tambahan
Agama: Islam
Event: Idul Adha 1441 Hijriah
Juknis Pembayaran Tunjangan PNS Idul Adha Tahun 2023, Ini Ketentuan Sebenarnya
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Juknis pembayaran tunjangan Idul Adha tahun 2023, dicek ini ketentuan sebenarnya.
Beredar kabar soal pembayaran tunjangan PNS untuk Idul Adha tahun 2023 di berbagai pemberitaan
Soal juknis pembayaran tunjangan PNS Idul Adha tahun 2023, menjadi pertanyaannya, seperti apa ketentuan pembayaran yang sebenarnya yang dilakukan oleh pemerintah dalam hal ini Kemenkeu?
Baca Juga: PNS Girang! Tukin Bukan Dihapus tapi Gaji Naik, Jadi Berapa?
Perayaan Hari Raya Idul Adha umat Islam membawa kabar yang penuh bahagia. Bagi Pegawai Negeri Sipil dikabarkan akan menerima segepok uang untuk keperluan kurban nanti.
Hal itu dilandasi dengan ketentuan aturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan melalui PMK Nomor 49 tahun 2023.
Dimana beberapa ketetapan yang menjadi dasar kabar pemberian uang tunjangan bagi Pegawai Negeri sipil.
Seperti apa petunjuk teknis atau Juknis Pembayaran tunjangan PNS menurut PMK Nomor 49 tahun 2023?
Baca Juga: Gaji Tunggal Peluang PNS Terima 10 Kali Lipat Gapok, Kapan Berlaku?
Dikutip ayobandung.com dari Pasal 5 PMK Nomor 49 Tahun 2023 ditegaskan soal besaran standar biaya masukan tahun anggaran 2024.
Pada ketetapannya, ada tiga jenis tunjangan yang diberikan oleh pemerintah untuk para Pegawai Negeri Sipil.
Pertama yang diberikan adalah jenis tunjangan uang makan bagi PNS dengan besaran sebagai berikut:
Golongan I dan II: Rp35.000 per hari
Golongan III: Rp37.000 per hari
Golongan IV: Rp41.000 per hari
Kedua, yang diberikan oleh pemerintah adalah jenis tunjangan uang lembur bagi PNS dengan besaran:
Golongan I: Rp18.000 per jam
Golongan II: Rp24.000 per jam
Golongan III: Rp30.000 per jam
Golongan IV: Rp36.000 per jam
Baca Juga: Jelang Idul Adha PNS, TNI dan Polri Dapat Tunjangan Khusus hingga Rp1,3 juta, Intip Nominal Tiap Golongan!
Ketiga, jenis tunjangan paket data dan komunikasi dengan besaran sebagai berikut:
Pejabat Setingkat Eselon I dan II atau yang setara: Rp400.000 per bulan
Pejabat Setingkat Eselon III atau yang setara ke bawah: Rp200.000 per bulan
Adapun ketiga jenis tunjangan PNS yang diberikan ini tentunya akan menjadi berkah di saat hari raya Idul Adha berlangsung tahun ini.
jadi, itulah Juknis pembayaran tunjangan PNS untuk tiga jenis saja yang akan berdampak pada perayaan Idul Adha tahun ini.***
Sentimen: positif (80%)