Sentimen
Positif (65%)
10 Jun 2023 : 20.01
Informasi Tambahan

Agama: Katolik

Kab/Kota: Wonogiri

Kabar Besaran Gaji PNS yang Naik Jelang HUT RI 2023: Ini Tetapan Persentase Presiden Jokowi

10 Jun 2023 : 20.01 Views 22

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Kabar Besaran Gaji PNS yang Naik Jelang HUT RI 2023: Ini Tetapan Persentase Presiden Jokowi

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Kabar besaran gaji PNS yang naik jelng HUT RI 2023: ini ketetapan Presiden Jokowi.

Sungguh kabar yang dinantikan, akhirnya PresidenJokowi akan menyampaikan besaran gaji PNS yang naik tahun ini.

Perihal gaji PNS yang naik akan disampaikan pada saat menjelang peringatan HUT RI 2024. Bagi Anda yang berbahagia, ini tetapan Presiden Jokowi.

Kita ketahui bahwasannya, terakhir kali gaji PNS dinaikkan pada tahun 2019. Dan akhirnya tahun 2023 ini menjadi kabar yang baik.

Presiden Jokowi tetapkan bahwasannya gaji PNS naik dengan besaran persentase lima persen.

Tetapan ini tercantum pada Perpres Nomor 16 Tahun 2019 dan kemudian di Undang-Undangkan dengan ketentuan pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Gaji PNS merupakan sebuah peraturan yang mengatur mengenai penggajian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia.

Baca Juga: Khotbah Katolik Misa Minggu, 11 Juni 2023: Apa Tujuan Kita Mengikuti Perayaan Ekaristi?

Lantas bagaimana tetapan Presiden Jokowi soal gaji PNS naik jelang HUT RI tahun 2023?

Kemenkeu belum memastikan berapa persentase yang akan ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo tahun ini.

Kemenkeu menegaskan soal pembahasan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil akan dibahas dalam Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Sehingga, untuk saat ini, besaran gaji Pegawai Negeri Sipil yang akan diterima sebelum adanya penerbitan Peraturan Presiden soal kenaikan itu masih akan tetap menerima sesuai ketentuan yang masih berlaku, yaitu PP Nomor 15 Tahun 2019.

Adapun dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tersebut disampaikan bahwasannya terdapat empat golongan dengan masing-masing besaran yang berbeda-beda.

Cek besaran gaji awai Negeri Sipil sesuai dengan Nomor 15 Tahun 2019 yang masih berlaku sampai penerbitan Perpres baru untuk mengatur besaran gaji PNS:

Golongan IA-ID

Daftar gaji PNS 2023 golongan IA  meliputi:

Rp 1.560.800
Rp 2.335.800.

Daftar tabel gaji PNS 2023 golongan I B meliputi:

Rp 1.704.500
Rp 2.472.900

Daftar gaji PNS 2023 golongan I C meliputi:

Rp 1.776,600,
Rp 2.577.500

Daftar tabel gaji PNS 2023 golongan I D meliputi:

Rp 1.851.800
Rp 2.686.500

Kedua, Golongan IIA-IID

Daftar gaji PNS 2023 golongan II A

Rp 2.O22.200
Rp 3.373.600

Daftar tabel gaji PNS 2023 golongan II B meliputi:

Rp 2.208.400
Rp 3.516.300.

Daftar gaji PNS 2023 golongan II C

Rp 2.301.800
Rp 3.638.200

Daftar tabel gaji PNS 2023 golongan II D

Rp 2.399.200
Rp 3.820.000

Ketiga, Golongan IIIA-IIID

Daftar gaji PNS 2023 golongan III A

Rp 2.579.400
Rp 4.236.400

Daftar tabel gaji PNS 2023 golongan III B

Rp 2.688.500
Rp 4.415.600

Daftar gaji PNS 2023 golongan III C

Rp 2.802.300
Rp 4.602.400

Daftar tabel gaji PNS 2023 golongan III D

Rp 2.920.800
Rp 4.797.000

Baca Juga: Harapan Besar Guru Viral Jago Bahasa Inggris di Wonogiri, Ingin Dilirik Bupati Joko Sutopo

Keempat, Golongan IVA-IVE

Daftar gaji PNS 2023 golongan IV A

Rp 3.044.300
Rp 5.000.000

Daftar tabel gaji PNS 2023 golongan IV B

Rp 3.173.100
Rp 5.211 500

Daftar gaji PNS 2023 golongan IV C

Rp 3.307.300
Rp 5.431.900

Daftar tabel gaji PNS 2023 golongan IV D

Rp 3.447.200
Rp 5.661.700

Daftar gaji PNS 2023 golongan IV E

Rp 3.593.100
Rp 5.901.200

Jadi, untuk tetapan Presiden Jokowi untuk gaji PNS yang naik tahun ini jelang HUT RI 2023, belum ada dan saat ini, masih mengacu pada ketentuan yang masih berlaku.***

Sumber: Perpres Nomor 16 Tahun 2019
https://www.bkn.go.id/unggahan/2019/03/Salinan-Perpres-Nomor-16-Tahun-2019.pdf
FOTO: Instagram @Cpns.asn

Sentimen: positif (65.3%)